PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Terbaru, melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP), Pemkab Pemalang memfasilitasi pembentukan Satuan Tugas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas RPPA) di Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman.
Pembentukan Satgas RPPA tersebut berlangsung di Aula Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Di antaranya pemerintah kecamatan, Polsek, Puskesmas, pekerja sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), PKK, organisasi keagamaan, paralegal, kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Forum Anak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Riyanto, SIP, mengatakan keberadaan RPPA di tingkat kecamatan menjadi bagian penting untuk mendekatkan akses layanan perlindungan kepada masyarakat.
“RPPA di tingkat kecamatan dirancang sebagai pusat layanan terdepan yang cepat, terintegrasi, dan berbasis masyarakat,” ujar Riyanto.
Menurutnya, keberadaan RPPA diharapkan mampu mempercepat penanganan ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Selain memberikan respons awal, RPPA juga berfungsi menghubungkan korban dengan layanan yang dibutuhkan.
Mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum hingga perlindungan sosial sesuai dengan kondisi korban.
“Tujuannya untuk mempercepat penanganan kasus, memberikan respons awal, serta merujuk korban kekerasan perempuan dan anak ke layanan kesehatan, hukum maupun perlindungan sosial yang tepat,” katanya.
RPPA Sudah Terbentuk di 14 Kecamatan
Pemkab Pemalang menyebut hingga saat ini RPPA telah terbentuk di 14 kecamatan.
Pengembangan kelembagaan tersebut dilakukan secara bertahap. Program diawali melalui pilot project di Kecamatan Pulosari, Randudongkal, Comal dan Ulujami.
Selanjutnya, konsep tersebut direplikasi ke sejumlah kecamatan lainnya sebagai upaya memperluas jangkauan layanan perlindungan perempuan dan anak.
Dengan terbentuknya RPPA di Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses pertolongan ketika menghadapi persoalan kekerasan atau membutuhkan layanan perlindungan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat di Kabupaten Pemalang.
Pemkab Pemalang menargetkan keberadaan jejaring RPPA dapat membuat penanganan kasus lebih cepat, terkoordinasi dan tepat sasaran.
Selain itu, keterlibatan berbagai unsur di tingkat kecamatan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi perempuan serta anak di Kabupaten Pemalang.
(*)
















Komentar