VIDEO Tim Kuasa Hukum Pemkot Semarang Bantah Pernyataan KP2KKN

Tim kuasa hukum membantah anggapan bahwa putusan PT TUN Surabaya tidak dapat diajukan kasasi. Mereka menegaskan sengketa pemberhentian direksi BUMD masih terbuka untuk upaya hukum hingga Mahkamah Agung.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZS4QbRX9x/

SEMARANG, JURANEWS.ID – Tim Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dalam sengketa pemberhentian direksi PDAM belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga masih dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Advokat HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA bersama AKBP (Purn) Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum selaku anggota Tim Kuasa Hukum Wali Kota Semarang sebagai tanggapan atas sejumlah pemberitaan yang menyebut perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi.

Menurut mereka, pemberitaan yang mengutip pernyataan Ronny Maryanto dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengenai perkara tata usaha negara tertentu yang disebut tidak dapat diajukan kasasi merupakan pemahaman yang keliru apabila dikaitkan dengan perkara pemberhentian direksi BUMD.

“Putusan PT TUN Surabaya masih merupakan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap sehingga secara hukum masih tersedia upaya kasasi di Mahkamah Agung,” ujar tim kuasa hukum dalam jumpa pers di Semarang, Kamis (6/8).

Mereka menjelaskan, setelah putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dibacakan, para pihak tetap memiliki hak menempuh upaya hukum secara berjenjang, mulai dari banding hingga kasasi, sebagai bagian dari jaminan memperoleh kepastian hukum.

Tim kuasa hukum berpendapat gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk objek sengketa yang dibatasi untuk pengajuan kasasi.

Mereka mengutip Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang memang membatasi kasasi terhadap keputusan pejabat daerah yang hanya berlaku di wilayah bersangkutan.

Namun demikian, menurut tim kuasa hukum, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 memberikan pengecualian terhadap sengketa kepegawaian maupun kepengurusan badan hukum publik atau BUMD.

Selain itu, mereka juga merujuk pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung serta SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menurut mereka membuka ruang kasasi terhadap perkara yang menyangkut kedudukan hukum seseorang, termasuk pemberhentian direksi BUMD.

Kasasi dan Memori Kasasi Telah Didaftarkan

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut telah mengajukan Akta Permohonan Kasasi terhadap Putusan Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG pada 21 Juli 2026.

Selanjutnya, memori kasasi juga telah disampaikan melalui Kepaniteraan PTUN Semarang pada 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut mereka, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris, yakni memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, bukan lagi menilai fakta-fakta perkara yang telah diperiksa oleh judex facti di tingkat pertama dan banding.

Tim kuasa hukum juga membantah anggapan yang menyebut Pemerintah Kota Semarang tidak menghormati putusan sela PTUN.

Mereka menegaskan justru menghormati seluruh proses peradilan, namun pada saat yang sama tetap menggunakan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk mengajukan upaya kasasi.

Mereka mengutip Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Selain itu, mereka juga menyinggung Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang PTUN yang mengatur mengenai permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut tim kuasa hukum, ketentuan tersebut juga harus dibaca bersama Pasal 67 ayat (4) huruf b yang mengatur bahwa penundaan tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan keputusan tersebut tetap dilaksanakan.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga berpandangan bahwa pelaksanaan putusan sela berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Mereka menyebut saat ini telah terdapat direksi baru yang diangkat melalui mekanisme seleksi sehingga apabila putusan sela dijalankan akan muncul dualisme kepemimpinan di tubuh PDAM Tirta Moedal.

Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai layanan publik sekaligus menjadi preseden terhadap tata kelola BUMD di daerah.

Karena itu, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan kasasi serta menjaga konsistensi penerapan hukum administrasi negara dalam sengketa yang sedang berlangsung.

Mereka menegaskan Mahkamah Agung sebagai judex juris diharapkan mengembalikan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sesuai koridor undang-undang, yakni menguji keabsahan keputusan administrasi tanpa menggantikan pertimbangan kebijakan pejabat administrasi selama keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan tidak bertentangan secara nyata dengan ketentuan hukum yang bersifat imperatif.

Hingga berita ini diterbitkan, proses kasasi atas perkara tersebut masih berlangsung di Mahkamah Agung sehingga belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar