JAKARTA, JURANEWS.ID – Memasuki usia 17 tahun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memperkuat perannya sebagai policy bank pemerintah untuk mendorong ekspor nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dan perdagangan global.
Transformasi tersebut diarahkan pada penguatan tata kelola sekaligus peningkatan kapasitas LPEI untuk mengisi kesenjangan pasar (fill in the market gap) yang belum sepenuhnya dapat dilayani lembaga keuangan komersial.
LPEI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan mandat menunjang kebijakan pemerintah dalam mendorong ekspor nasional. Selain sebagai policy bank, LPEI juga berstatus sebagai Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya LPEI melihat kembali sektor-sektor industri yang menghadapi tekanan akibat persaingan global.
“Kita lihat lagi sektor-sektor kita yang terdesak oleh globalisasi yang dahulu unggul, seperti tekstil, sepatu, dan baja, apakah bisa kita bantu,” ujar Purbaya dalam Indonesia Eximbank Export Connect di Jakarta.
Menurutnya, LPEI perlu berkomunikasi langsung dengan pelaku industri dan menawarkan dukungan pembiayaan yang kompetitif bagi sektor yang mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan.
Direktur Eksekutif LPEI Sukatmo Padmosukarso mengatakan arahan Menteri Keuangan semakin menegaskan posisi LPEI sebagai policy bank yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran pembiayaan.
Menurutnya, dampak terhadap pelaku usaha dan perekonomian nasional menjadi bagian penting dari mandat lembaga tersebut.
“Nilai yang kami bawa tidak berhenti pada pembiayaan, tetapi dirumuskan melalui Beyond Financing, Developmental Impact, dan Sustainability,” kata Sukatmo.
Selama 17 tahun, LPEI menjalankan mandat melalui Pembiayaan Ekspor Nasional yang mencakup pembiayaan, penjaminan, asuransi, jasa konsultasi, serta Penugasan Khusus Ekspor (PKE).
Dukungan tersebut antara lain diberikan kepada kontraktor Indonesia yang mengerjakan proyek di luar negeri, termasuk Malaysia, Amerika Serikat, Timor Leste, dan Arab Saudi.
LPEI juga memberikan pembiayaan kepada pembeli di luar negeri melalui skema buyers’ credit, salah satunya untuk mendukung ekspor gerbong kereta api PT INKA ke Bangladesh pada 2015.
LPEI juga berupaya membantu eksportir Indonesia menembus pasar nontradisional.
Dukungan tersebut antara lain diberikan untuk ekspor pesawat PT Dirgantara Indonesia ke Nepal, Senegal, dan Filipina serta ekspor gerbong kereta api PT INKA ke Selandia Baru.
Pada 2025, dukungan diperluas ke sejumlah sektor strategis. Di antaranya ekspor jarum suntik industri farmasi Indonesia ke lebih dari 30 negara serta ekspansi jaringan restoran lokal ke Malaysia melalui program Indonesia Spice Up the World.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia Eximbank juga memberikan Indonesia Eximbank Export Champion Award kepada pelaku ekspor dengan berbagai capaian.
PT Dekor Asia Jayakarya meraih kategori Jawara Inovasi Ekspor. Sementara PT Ungaran Sari Garments memperoleh penghargaan Jawara Ekspor Berkelanjutan.
Adapun kategori Jawara Penggerak Desa Devisa diberikan kepada Desa Devisa Lidi Sawit Riau yang mengembangkan limbah pelepah sawit menjadi produk lidi bernilai ekspor.
Program tersebut disebut telah melibatkan 33 desa, 925 petani, serta ibu rumah tangga lokal.
Upaya memperluas kapasitas eksportir juga dilakukan melalui Coaching Program for New Exporters (CPNE).
Sejak 2019 hingga Juli 2026, program tersebut tercatat menghasilkan 1.983 ekspor baru, yang mencakup penciptaan eksportir baru, pembukaan negara tujuan ekspor, maupun perolehan pembeli baru.
Sementara melalui program Desa Devisa, LPEI mengembangkan kapasitas desa dan komunitas yang memiliki komoditas potensial ekspor.
Sejak dimulai dari Desa Devisa Kakao di Jembrana, Bali, pada 2019, program tersebut telah menjangkau 2.618 desa di berbagai wilayah Indonesia hingga Juli 2026.
Sebagai agent of development, LPEI menyebut dampak programnya tidak hanya diukur dari nilai pembiayaan.
Hingga Juni 2026, dampak sosial dan ekonomi atas fasilitas pembiayaan LPEI tercatat sebesar 3,49 kali dari setiap rupiah yang disalurkan, antara lain melalui kontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, dan penciptaan pekerjaan layak.
Seiring penguatan mandat, LPEI juga melakukan transformasi kelembagaan dengan menempatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan sebagai fondasi.
Pada 2025, LPEI memperoleh predikat Good Practice Phase dalam Risk Maturity Assessment, sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta predikat Baik dalam penilaian tata kelola lembaga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penguatan tata kelola dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk melalui penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Ke depan, LPEI menilai ketidakpastian global dan perubahan lanskap perdagangan membuat peran policy bank semakin penting.
LPEI akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, kementerian dan lembaga, perbankan, sesama SMV, BUMN, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.
“Transformasi LPEI diarahkan agar perannya sebagai policy bank semakin dirasakan oleh ekosistem ekspor dalam menjalankan mandat mendorong ekspor nasional, terutama dengan menjangkau kebutuhan yang belum dapat dipenuhi mekanisme pasar serta memberikan dampak pembangunan melalui ekspor,” kata Sukatmo.
Dengan penguatan tata kelola dan perluasan mandat tersebut, LPEI menargetkan dukungannya tidak hanya memperbesar pembiayaan ekspor, tetapi juga memperkuat daya saing eksportir Indonesia menghadapi perubahan ekonomi global.
(*)















Komentar