JURANEWS.ID, PEMALANG – Sebanyak 35 nelayan di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, resmi menerima Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SJJD) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Semarang, Jumat (17/7/2026).
Sertifikat tersebut diberikan setelah para nelayan dinyatakan lulus mengikuti bimbingan teknis (bimtek) SJJD dan IKRAN yang telah diselenggarakan beberapa pekan sebelumnya.
Penyerahan sertifikat menjadi langkah penting dalam meningkatkan legalitas penggunaan perangkat komunikasi radio bagi nelayan sekaligus mendukung keselamatan pelayaran dan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.
Kasubbag Umum Balmon Kelas I Semarang, Sutrisno, menyampaikan apresiasi kepada para nelayan Desa Asemdoyong yang tetap antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga menerima sertifikat.
Ia berharap seluruh peserta dapat menggunakan perangkat komunikasi radio sesuai dengan alokasi frekuensi yang telah diberikan pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para nelayan yang tetap semangat mengikuti proses ini. Harapannya, setelah memperoleh sertifikat, seluruh nelayan dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan izin yang telah diberikan,” ujar Sutrisno.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Kepala Desa Asemdoyong, Edy Siswanto, yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kesubtim Sarana Prasarana Monitoring dan Layanan Balmon Kelas I Semarang, Amirah Syata, menjelaskan bahwa penerbitan IKRAN merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara kepada nelayan yang telah memenuhi persyaratan penggunaan frekuensi radio.
Menurutnya, penggunaan frekuensi secara tertib menjadi tujuan utama agar komunikasi pelayaran dapat berlangsung aman, efektif, dan tidak saling mengganggu.
“Sertifikat IKRAN merupakan bukti bahwa nelayan telah memiliki izin resmi. Kami berharap penggunaan frekuensi dilakukan sesuai alokasi yang telah ditetapkan sehingga tercipta ketertiban dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio,” jelas Amirah.
Di sisi lain, Ketua ORARI Lokal Kabupaten Pemalang, dr. H.A.Y. Prabowo (YC2KQT), mengungkapkan bahwa kerja sama antara ORARI dan Balmon Kelas I Semarang berjalan dengan baik melalui penyelenggaraan bimbingan teknis bagi nelayan.
Ia mengatakan para nelayan kini telah memahami penggunaan frekuensi radio yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nelayan memiliki alokasi frekuensi tertentu, sehingga diharapkan mereka dapat mematuhi batas-batas frekuensi yang telah ditentukan dalam berkomunikasi,” katanya.
Prabowo menambahkan, program serupa akan terus dilaksanakan bagi nelayan yang belum memiliki izin komunikasi radio.
“Ke depan, bagi nelayan yang belum memiliki izin akan kami fasilitasi kembali melalui bimbingan teknis secara mandiri dengan mengundang Balmon. Program ini tidak hanya dilaksanakan di Asemdoyong, tetapi juga akan diperluas ke wilayah Pantura lainnya,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak nelayan yang memiliki izin resmi sehingga penggunaan frekuensi radio di sektor perikanan semakin tertib dan mendukung keselamatan saat melaut.
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SJJD) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan nelayan, yakni Edi Wibowo, Agus Sucipto, dan Sugiyono.
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, para nelayan kini memiliki legalitas untuk menggunakan perangkat komunikasi radio sesuai regulasi pemerintah, sekaligus meningkatkan keamanan komunikasi saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.
(*)












Komentar