JURANEWS.ID, PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, minuman keras, hingga ratusan barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Edy Wibowo, Ketua DPRD Pemalang, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pada triwulan II Tahun 2026 terhadap perkara-perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan barang terlarang lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara yang telah inkrah. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” ujar Rina.
Rina menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana.
Rinciannya meliputi 6.567 butir obat-obatan terlarang dari lima perkara, 12,94 gram sabu-sabu dari empat perkara, 43,39 gram ganja dari satu perkara, 18,21 gram tembakau sintetis dari tiga perkara, 15 botol minuman beralkohol dari empat perkara, serta 603 barang bukti lainnya yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang menjadi kewenangan kejaksaan.
Wabup: Peredaran Narkoba di Pemalang Cukup Mengkhawatirkan
Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menilai pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diakhiri dengan pemusnahan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat.
“Peredaran narkoba di Pemalang cukup mengkhawatirkan. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sampai perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan barang buktinya benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat disalahgunakan,” kata Nurkholes.
Ia juga mengapresiasi sinergi Kejaksaan, TNI, Polri, serta seluruh unsur Forkopimda yang terus memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Pemalang.
Usai prosesi pemusnahan barang bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, Kajari Pemalang, Ketua DPRD Pemalang, dan unsur Forkopimda lainnya.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan berbagai tindak pidana lainnya di Kabupaten Pemalang.
Dengan pemusnahan barang bukti dari 52 perkara inkrah tersebut, Kejaksaan Negeri Pemalang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional.
(*)










Komentar