PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas perundungan atau bullying.
Sebanyak sekitar 1.800 peserta mengikuti kegiatan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan kepala satuan pendidikan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikpora Pemalang, Ismun Hadiyo, di Stadion Mochtar Sirandu, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nurkholes mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah bersama untuk memperkuat perlindungan peserta didik dari perundungan dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Namun, ia menegaskan bahwa pakta integritas tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas. Komitmen yang telah ditandatangani harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam penyelenggaraan pendidikan sehari-hari.
“Integritas itu kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Bapak dan Ibu sudah berkomitmen menyelenggarakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan dan bullying. Karena itu, perbuatannya harus selaras dengan komitmen tersebut,” tegas Nurkholes.
Ia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap tindakan perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang. Para kepala satuan pendidikan diminta menjalankan tanggung jawabnya untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengingatkan bahwa kepala sekolah yang lalai atau sengaja membiarkan terjadinya perundungan dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 54 mengatur perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikis.
Sementara itu, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80.
Kapolres mengingatkan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pidana dapat lebih berat apabila kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian.
Penegakan aturan tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan bukan semata-mata tanggung jawab korban atau orang tua, melainkan juga membutuhkan peran aktif sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi anak.
Perkuat Kepemimpinan dan Budaya Sekolah Aman
Plt Kepala Dindikpora Pemalang Ismun Hadiyo menjelaskan, kegiatan penandatanganan pakta integritas bertujuan meningkatkan kualitas kepemimpinan, profesionalisme, integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab kepala satuan pendidikan dalam menjalankan tugas.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat budaya sekolah yang positif, berkarakter, aman, nyaman, dan kondusif bagi proses pembelajaran.
Selain itu, peserta didorong meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan. Sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan perlindungan peserta didik berjalan efektif.
Sekitar 1.800 peserta yang hadir terdiri atas kepala satuan pendidikan formal jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Peserta lainnya meliputi kepala satuan pendidikan nonformal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, koordinator wilayah kecamatan, serta kelompok kerja penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman.
Penandatanganan pakta integritas menjadi salah satu langkah Pemkab Pemalang untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut diterapkan secara konsisten, mulai dari pencegahan, penanganan laporan, pendampingan korban, hingga tindak lanjut terhadap setiap kasus yang terjadi.
Dengan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang diharapkan mampu menghadirkan ruang belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
(*)








Komentar