KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSmwuFMFv/
JURANEWS.ID, SEMARANG — Aktivitas pertambangan batuan jenis sirtu di kawasan Kalipancur, Kota Semarang, menuai sorotan. Sejumlah aspek mulai dari masa berlaku izin, kesesuaian tata ruang, hingga status pencatatan perusahaan dalam sistem resmi pemerintah menjadi perhatian.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Nomor 543.3/6987 Tahun 2022, PT Praba Mas Hill tercatat memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas batuan jenis sirtu.
Namun, merujuk dokumen perizinan yang diperoleh, masa berlaku SIPB tersebut disebut telah berakhir. Meski demikian, aktivitas pertambangan di lokasi masih terpantau berlangsung.
Perwakilan pengelola menyatakan bahwa proses perpanjangan izin tengah diajukan dan saat ini menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status operasional selama masa pengajuan perpanjangan tersebut.
Dari sisi tata ruang, hasil penelusuran melalui One Map Distaru Kota Semarang menunjukkan bahwa lokasi aktivitas berada di kawasan perumahan dengan kategori zona perumahan kepadatan rendah. Dalam ketentuan zonasi tersebut, tidak tercantum peruntukan untuk kegiatan pertambangan.
Regulasi yang berlaku di zona tersebut umumnya hanya mengizinkan pemanfaatan lahan untuk jalur hijau, hunian, fasilitas sosial, serta usaha skala kecil tertentu. Apabila terdapat aktivitas pertambangan di dalamnya, maka kesesuaiannya dengan rencana tata ruang menjadi hal yang perlu diklarifikasi oleh instansi terkait.
Penelusuran juga dilakukan melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). MODI merupakan sistem informasi resmi pemerintah yang memuat daftar badan usaha pertambangan, termasuk data perizinan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan status operasional.
Berdasarkan hasil pencarian pada fitur listing badan usaha di sistem tersebut, nama PT Praba Mas Hill tidak ditemukan dalam daftar badan usaha yang ditampilkan. Selain itu, hasil penelusuran melalui laman ESDM One Map juga menunjukkan tidak adanya perusahaan yang terdaftar pada titik koordinat lokasi dimaksud.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi dan kesesuaian pencatatan perizinan perusahaan dalam sistem nasional. Meski demikian, klarifikasi resmi dari Kementerian ESDM maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih diperlukan untuk memastikan validitas data tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai status izin tambang di lokasi tersebut, ia tidak memberikan penjelasan rinci dan menyatakan bahwa persoalan tata ruang dapat diklarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengaku belum mengetahui detail aktivitas galian di kawasan Kalipancur dan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Dinas ESDM.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku khawatir karena lokasi tambang disebut berada di kawasan yang diduga sebagai area resapan air. Selain itu, lalu lintas truk pengangkut material galian C yang melintas di sekitar permukiman juga disebut-sebut berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan.
Polemik ini tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga menyentuh persoalan tata ruang, lingkungan hidup, serta kenyamanan warga. Transparansi informasi dan kejelasan status hukum aktivitas pertambangan menjadi krusial agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian izin, masa berlaku operasional, serta sinkronisasi data dalam sistem resmi pemerintah masih menunggu penjelasan komprehensif dari pihak berwenang.
(*)








Komentar