JURANEWS.ID, SEMARANG — Pengadaan lima unit mobil dinas mewah jenis Toyota Land Cruiser untuk unsur pimpinan DPRD Jawa Tengah menuai sorotan publik.
Kendaraan tersebut disebut diperuntukkan bagi Ketua DPRD Jateng dan empat Wakil Ketua DPRD Jateng, dengan nilai anggaran yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga satu unit kendaraan mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Jika dikalikan lima unit, total belanja mobil dinas itu diperkirakan menembus Rp11,5 miliar.
Mobil yang dibeli merupakan Toyota Land Cruiser keluaran terbaru tahun 2025, salah satu kendaraan premium di kelas sport utility vehicle (SUV).
Namun hingga kini, lima kendaraan tersebut disebut jarang terlihat berada di lingkungan Gedung DPRD Jawa Tengah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan aset negara yang dibeli menggunakan APBD, sekaligus mekanisme pengelolaan dan penggunaannya.
Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebutkan, usai transaksi selesai, kendaraan diduga dikirim langsung dari dealer menuju rumah dinas maupun rumah pribadi masing-masing pimpinan.
Untuk menelusuri informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kabid Pengadaan bernama Karman. Dalam percakapan singkat melalui pesan WhatsApp, pejabat tersebut membenarkan bahwa pengadaan dilakukan pada tahun 2025.
“Pengadaan 2025,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah unit, total anggaran, sumber dana APBD, dasar kebutuhan kendaraan mewah, alasan pembelian di tengah kebijakan efisiensi, hingga metode pengadaan yang digunakan, belum ada jawaban lanjutan.
Pengadaan kendaraan dinas pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, pengadaan aset daerah juga harus tunduk pada aturan pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, dasar kebutuhan jabatan, standar harga, efisiensi, kepatutan, serta pemanfaatan untuk kepentingan dinas.
Karena itu, pembelian kendaraan dinas mewah seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, antara lain: apakah benar dibutuhkan untuk menunjang tugas pimpinan DPRD, apakah spesifikasi kendaraan sesuai standar jabatan, apakah harga pembelian wajar, apakah kendaraan dipakai penuh untuk tugas kedinasan, dan di mana aset tersebut ditempatkan saat ini.
Praktik pengadaan kendaraan dinas kerap menjadi sorotan auditor bila ditemukan persoalan seperti: spesifikasi terlalu mewah tanpa dasar kebutuhan; kendaraan lama masih layak pakai namun diganti baru; pembelian dilakukan saat anggaran daerah terbatas; penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi; proses pengadaan tidak kompetitif; pencatatan aset tidak tertib.
Jika ditemukan unsur mark up, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara, persoalan dapat berkembang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan inspektorat, hingga proses hukum tindak pidana korupsi.
Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah dan masih tingginya kebutuhan masyarakat pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan bantuan sosial, pembelian lima unit Land Cruiser bernilai miliaran rupiah menjadi isu sensitif.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Jawa Tengah maupun unsur pimpinan DPRD Jateng mengenai alasan pengadaan, sumber anggaran, status pencatatan aset, serta keberadaan lima kendaraan dinas tersebut.
(*)








Komentar