JURANEWS.ID, SEMARANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memastikan anggaran untuk guru non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekolah negeri tetap tersedia hingga 31 Desember 2026.
Kepastian tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur keberlanjutan penugasan guru non-ASN sampai akhir tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Akhsan, mengatakan SE tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan kebutuhan guru non-ASN yang masih bertugas di sekolah negeri.
“Untuk honorer yang sesuai SE Mendikdasmen dipastikan masih bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember tahun 2026. Jadi ini menjadi payung hukum bagi kami bahwa ada sekitar 65 guru bukan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang,” kata Akhsan saat ditemui di Balaikota Semarang, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, keberadaan SE tersebut memperkuat langkah Pemerintah Kota Semarang dalam mengalokasikan anggaran bagi guru non-ASN selama tahun 2026.
“Tentu dengan adanya surat edaran ini masih bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2026 dan masih bisa kami keluarkan anggaran. Jadi menurut kami malah ini menjadi payung hukum bagi kami di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Disdik Semarang Siapkan Anggaran hingga Desember 2026
Akhsan menegaskan, anggaran untuk pembayaran guru non-ASN telah disiapkan hingga akhir tahun 2026.
“Jadi sampai tanggal 31 Desember tahun 2026 memang sudah kami anggarkan. Dan dengan adanya SE ini, berarti penganggaran kami itu sudah betul untuk 65 guru yang bukan ASN,” paparnya.
Saat ini, Disdik Kota Semarang memiliki sebanyak 6.281 guru ASN. Sementara kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri masih ditutup oleh sekitar 65 guru non-ASN.
“Kami punya 6.281 guru ASN di Kota Semarang,” ucapnya.
Kekurangan Guru Terjadi karena Pensiun dan Meninggal Dunia
Akhsan menjelaskan, kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri muncul karena adanya guru yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia.
Karena itu, Disdik Kota Semarang telah mengajukan formasi tambahan ASN guru kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Kami mengajukan formasi kekurangan guru di sekolah negeri, di lembaga pendidikan di wilayah pendidikan Disdik Kota Semarang dan sejumlah formasi untuk guru,” katanya.
Ia menambahkan, pengajuan formasi dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah guru yang pensiun hingga akhir tahun 2026.
“Jadi kekurangan guru itu kan karena pensiun, dan ada karena meninggal. Jadi ini kan masih ada waktu sampai Desember,” ujarnya.
“Sehingga hitungan kami di formasi ini adalah sampai 31 Desember. Kan ada yang pensiunnya bulan Juni, Juli, Agustus dan seterusnya. Jadi kami mengajukan formasi untuk kekurangan itu sampai nanti di bulan Desember,” lanjutnya.
Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027 Belum Dipastikan
Terkait keberlanjutan guru non-ASN setelah tahun 2026, Akhsan mengaku belum dapat memberikan kepastian karena regulasi yang ada saat ini baru mengatur hingga akhir 2026.
“Saya belum bisa menyampaikan untuk tahun 2027. Jadi yang kami pahami itu adalah sampai tahun 2026,” katanya.
Meski demikian, guru non-ASN tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN guru apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Ketika mereka nanti memenuhi syarat, teman-teman yang sekarang jadi guru bukan ASN itu bisa mengambil peluang untuk seleksi guru ASN yang lain,” ujarnya.
(*)








Komentar