JURANEWS.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman status hukum tersebut disampaikan pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, identitas lengkap DR belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian penyidikan.
“Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah berkaitan dengan proses penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Rincian konstruksi perkara masih terus didalami oleh penyidik.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik disebut telah memeriksa 15 saksi, menghadirkan dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak.
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, hingga Sabtu (11/7/2026), Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada tindakan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Sehari sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Kesalahan seseorang hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(*)










Komentar