JURANEWS.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang melibatkan warga negara asing di Kota Semarang. Dalam operasi pengawasan keimigrasian, petugas mengamankan empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Keempat WNA tersebut diamankan saat operasi pengawasan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” ujarnya.
Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas dan profil palsu. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku kemudian diduga melakukan upaya untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa target maupun korban yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi kebijakan selective policy dalam pengawasan keimigrasian di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi operasional jaringan kejahatan transnasional.
Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan dugaan praktik penipuan daring internasional tersebut.
(*)








Komentar