JURANEWS.ID, KOTA SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap operasional angkutan umum guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi publik.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan armada angkutan kota (angkot) di kawasan Pasar Peterongan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam memastikan kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Kota Semarang memenuhi aspek kelaikan jalan serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Dishub melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah armada angkot yang melintas, termasuk armada trayek Johar–Dr. Cipto–Banyumanik.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan secara kasat mata serta pengecekan dokumen operasional wajib.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa armada yang masih beroperasi meski dokumen administrasinya telah habis masa berlaku. Temuan tersebut terutama terkait dokumen uji KIR dan Kartu Pengawasan (KPS).
Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kartiko, mengatakan pihaknya langsung memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan agar segera melakukan perpanjangan dokumen.
“Dari hasil pemantauan dan pengecekan surat-surat hari ini, untuk dokumen uji KIR dan KPS beberapa armada terpantau sudah mati atau habis masa berlakunya. Kami langsung memberikan edukasi di tempat dan mengimbau kepada pengemudi maupun pemilik armada untuk segera mengurus perpanjangannya,” ujar Kartiko.
Menurutnya, uji KIR merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan umum dalam kondisi layak dan aman digunakan di jalan raya. Sementara KPS menjadi salah satu syarat legalitas operasional angkutan umum sesuai trayek yang telah ditetapkan.
Dishub Kota Semarang berharap para pemilik armada segera menindaklanjuti teguran yang diberikan. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum di Kota Semarang.
Ke depan, Dishub menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis pada armada angkutan umum.
Melalui kegiatan pengawasan rutin ini, Pemerintah Kota Semarang berharap kualitas layanan transportasi publik semakin baik, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
(*)








Komentar