JURANEWS.ID, SEMARANG – Aksi demonstrasi Aliansi Jateng Guyub di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah memasuki hari ketiga, Jumat (24/7/2026). Ratusan warga yang mengaku menjadi korban persoalan tambang hingga kriminalisasi kembali menyuarakan tuntutannya.
Setelah tiga hari berturut-turut menggelar aksi sejak Rabu (22/7/2026), massa akhirnya mendapat kesempatan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Namun, hanya 10 orang perwakilan massa yang diperbolehkan masuk untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.
Sepuluh perwakilan tersebut kemudian masuk ke Rumah Rakyat yang berada di sisi barat lobi Kantor Gubernur Jawa Tengah. Awalnya, mereka hanya ditemui staf Sekretariat Daerah (Setda) Jawa Tengah dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Meski demikian, para perwakilan warga tetap menyampaikan berbagai keluhan yang sebelumnya telah disuarakan dalam aksi demonstrasi selama tiga hari.
Setelah sekitar 38 menit berdiskusi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tiba di lokasi pada pukul 15.42 WIB.
Mengenakan batik cokelat, Luthfi langsung menghampiri para perwakilan warga dari sejumlah daerah, di antaranya Kota Semarang, Salatiga, Solo, Rembang, Kendal, Batang, Blora, dan Jepara.
Gubernur Potong Pembicaraan Aktivis Karimunjawa
Kedatangan Ahmad Luthfi terjadi ketika aktivis lingkungan asal Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, sedang menyampaikan persoalan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Namun, Luthfi kemudian meminta pengeras suara kepada stafnya dan langsung berbicara di hadapan para perwakilan warga.
Daniel merasa pembicaraannya dipotong. Ia kemudian memprotes tindakan tersebut karena masih ingin menyampaikan persoalan lingkungan yang terjadi di Karimunjawa.
“Kamu diam dulu, kamu kan tamu, saya mau ngomong dulu,” tegur Luthfi kepada Daniel.
Setelah itu, Luthfi menyampaikan bahwa sejumlah persoalan yang disampaikan Aliansi Jateng Guyub dalam pertemuan sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Ia menyebut dirinya tidak dapat menemui massa selama dua hari pertama aksi karena harus melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, termasuk Brebes dan Tegal.
Meski demikian, Luthfi mengklaim telah memberikan mandat kepada jajarannya untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan warga.
“Kami sudah menindaklanjuti, di antaranya persoalan tebu di Blora sudah disediakan 56 truk,” kata Luthfi.
Luthfi Janji Datangi Satu per Satu Aduan Tambang
Dalam pertemuan singkat tersebut, warga juga mempertanyakan persoalan kriminalisasi yang dialami sejumlah masyarakat dan pejuang lingkungan di Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi mengatakan persoalan penegakan hukum berada di ranah aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Tengah, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Soal hukum bukan keputusan user yaitu seorang pemimpin, karena Gubernur Jateng tidak boleh mencampuri terkait aspek hukum di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara terkait sejumlah aduan mengenai aktivitas tambang, Luthfi menyatakan akan mendatangi dan mengecek persoalan tersebut satu per satu.
“Saya akan datangi satu-satu,” katanya.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Luthfi meminta Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, melanjutkan dialog dengan para perwakilan warga.
Luthfi kemudian meninggalkan lokasi pada pukul 15.48 WIB.
Dengan demikian, Gubernur Jawa Tengah tersebut berada di tengah perwakilan massa aksi sekitar enam menit setelah tiba pada pukul 15.42 WIB.
Pemprov Jateng Janji Koordinasi dengan Polda dan APH
Iwanuddin Iskandar menjelaskan singkatnya waktu pertemuan Gubernur dengan massa karena sebelumnya telah dilakukan pertemuan di Gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (22/7/2026).
Menurut Iwan, dalam pertemuan tersebut Gubernur tidak kembali mendengarkan seluruh persoalan dari awal. Namun, ia memastikan berbagai aduan warga telah dicatat dan akan ditindaklanjuti.
“Gubernur merespon hanya ini tadi ada tambahan sehingga tidak mendengar, tetapi langsung mengeksekusi,” kata Iwan.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang telah dicatat meliputi persoalan tambang, pertanian, kasus kriminalisasi, infrastruktur, dan berbagai persoalan lainnya.
Menurut Iwan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti satu per satu sesuai dengan kewenangan pemerintah.
Jika persoalan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka akan langsung dikerjakan. Sementara jika berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jateng akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Tadi kami diberi waktu satu bulan oleh pendemo, tetapi Senin depan (26 Juli) kami langsung akan rapat dengan Polda dan APH (aparat penegak hukum) meminta masukan dari mereka. Kami sedang mengupayakan restorative justice bagi petani yang dikriminalisasi,” terangnya.
Aktivis Karimunjawa Kritik Sikap Gubernur
Sementara itu, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menilai sikap Gubernur Jawa Tengah saat menemui perwakilan massa menunjukkan bahwa Luthfi tidak benar-benar mendengarkan keluhan masyarakat.
Menurut Daniel, Gubernur hanya datang untuk menyampaikan respons tanpa memberikan kesempatan yang cukup kepada warga untuk memaparkan persoalan secara langsung.
“Gubernur hanya datang untuk didengar, bukan untuk mendengarkan,” kata Daniel.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Jateng Guyub, Joko Prianto, mengaku tidak mempermasalahkan sikap Gubernur yang hanya sebentar menemui perwakilan massa.
Namun, ia memberikan catatan bahwa pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan yang telah disampaikan.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut yang dianggap serius, Aliansi Jateng Guyub mengancam akan meningkatkan skala aksi demonstrasi.
“Gubernurnya tidak sempat duduk, mungkin banyak pikiran, tetapi kami meminta tuntutan kami diteliti bersama. Kami beri waktu satu bulan ini,” jelas Joko.
Aliansi Jateng Guyub Desak Kasus Kriminalisasi Diselesaikan
Joko menyebut persoalan kriminalisasi menjadi salah satu tuntutan utama yang diminta segera diselesaikan.
Menurutnya, terdapat sejumlah petani dan pejuang lingkungan di Jawa Tengah yang saat ini menghadapi persoalan hukum.
Mereka di antaranya dua petani Dayunan Kendal, tiga pejuang lingkungan Sumberrejo Jepara, empat petani Simbangdesa Batang, lima petani Pundenrejo Pati, satu pejuang lingkungan Kendeng, serta pejuang lingkungan di Blora.
“Kami meminta persoalan kriminalisasi diselesaikan terlebih dahulu, baru persoalan tambang,” tegasnya.
Aliansi Jateng Guyub berharap pemerintah dapat menindaklanjuti seluruh aduan yang telah disampaikan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.
Sementara itu, Pemprov Jawa Tengah menyatakan akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi kewenangannya.
Dalam waktu satu bulan ke depan, publik akan menunggu sejauh mana komitmen tersebut direalisasikan, terutama terkait persoalan kriminalisasi warga dan aduan aktivitas pertambangan yang menjadi tuntutan utama massa aksi.
(*)










Komentar