KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSCT2HhqX/
JURANEWS.ID, SEMARANG – Aktivitas pengambilan tanah urugan di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kembali menjadi perhatian publik. Saat melakukan observasi lapangan pada Rabu (8/7/2026), tim media mendapati sejumlah truk keluar masuk lokasi diduga mengambil material tanah.
Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas muat tanah berlangsung menggunakan kendaraan truk secara bergantian. Dugaan adanya penjualan tanah urugan kepada masyarakat kemudian mendorong wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi.
Saat dimintai keterangan mengenai legalitas penjualan tanah, termasuk dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut, pihak yang ditemui di lokasi tidak bersedia menunjukkan dokumen yang diminta.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai izin penjualan maupun legalitas kegiatan, situasi justru berubah menjadi tegang. Menurut pengakuan wartawan yang melakukan peliputan, pihak di lokasi meminta kartu identitas (KTP) untuk difoto.
Dalam proses klarifikasi tersebut, wartawan mengaku merasa mendapatkan tekanan verbal yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Meski demikian, media tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum penjualan tanah, status kepemilikan lahan, maupun perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Padahal, apabila suatu kegiatan penjualan material hasil urugan atau pemanfaatan tanah dilakukan sebagai bagian dari aktivitas usaha, legalitas dan perizinan menjadi aspek penting yang perlu dapat dijelaskan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, keterbukaan informasi kepada wartawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas publik, terutama apabila kegiatan tersebut menimbulkan perhatian masyarakat.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik lahan, pengelola lokasi, instansi pemerintah terkait, serta aparat penegak hukum untuk memastikan status kegiatan tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya izin yang menjadi dasar aktivitas di lapangan.
Sebagai pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Media juga membuka ruang bagi pihak pengelola untuk menyampaikan penjelasan maupun dokumen pendukung apabila diperlukan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pemanfaatan lahan, maupun aktivitas usaha lainnya, kewenangan penanganannya berada pada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)










Komentar