JAKARTA, JURANEWS.ID – Pengamanan di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik pada Rabu (8/7/2026).
Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi, sementara penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kortastipidkor Polri, penggeledahan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Cilandak Tengah dan sebuah tempat usaha penukaran valuta asing (money changer) di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani penyidik.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pasokan PLTU serta pengembangan perkara lain yang sedang ditangani penyidik.
Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang akan didalami lebih lanjut. Hingga kini, penyidik belum menyampaikan rincian status hukum barang-barang tersebut maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat keterangan resmi dari Polri yang menyatakan bahwa rumah pribadi Jampidsus menjadi objek penggeledahan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa pengamanan terhadap sejumlah pejabat kejaksaan merupakan bagian dari sistem pengamanan melekat bagi jaksa yang menangani perkara strategis.
Pengamanan tersebut disebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru ataupun menyampaikan keterangan resmi yang mengaitkan pengamanan di sekitar kediaman Jampidsus dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
JURANEWS.ID akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memperbarui informasi berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
(*)










Komentar