JURANEWS.ID, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyoroti persoalan pemblokiran rekening donasi warga Pati yang disebut digunakan untuk keperluan aksi demonstrasi.
Ombudsman menegaskan bahwa setiap tindakan pemblokiran maupun penundaan transaksi rekening oleh bank harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prosedur yang jelas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Farida, mengatakan ketidakjelasan mekanisme maupun lambannya penanganan pengaduan dapat berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan perbankan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Bank sebagai penyedia jasa keuangan dinilai menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik sehingga harus menjunjung prinsip good governance.
Ombudsman Jateng menekankan sejumlah hal terkait pemblokiran atau penundaan transaksi rekening nasabah.
Pertama, bank wajib memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai alasan rekening diblokir atau transaksi ditunda.
Informasi tersebut juga harus mencakup dasar hukum serta prosedur yang digunakan.
Ombudsman menilai ketidakjelasan informasi dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Kedua, masyarakat yang merasa dirugikan dianjurkan menggunakan mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu kepada lembaga jasa keuangan terkait.
Pengaduan dapat disampaikan kepada atasan pihak yang menangani persoalan, seperti kepala cabang atau kantor wilayah bank. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Atas Permintaan Polisi, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Ombudsman juga memberikan ruang bagi nasabah untuk menyampaikan keberatan apabila pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian.
Nasabah dapat menyampaikan keberatan kepada atasan aparat yang bersangkutan, Divisi Humas (Dumas), maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Farida menegaskan, apabila masyarakat mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak mendapatkan pelayanan, perlakuan diskriminatif, atau pengaduannya tidak direspons secara memadai, laporan dapat disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor perbankan, dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi.
Ombudsman mendorong masyarakat aktif menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia, baik melalui internal bank maupun lembaga eksternal seperti OJK dan Ombudsman.
Farida juga mengingatkan bahwa persoalan pemblokiran rekening tidak boleh mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga tidak boleh ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dengan cara yang tidak prosedural maupun bertentangan dengan konstitusi,” tegas Farida.
Menurut Ombudsman, terlepas dari perdebatan mengenai kasus tersebut, prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian prosedur, dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus tetap menjadi dasar dalam setiap tindakan pelayanan publik.
(*)










Komentar