PEMALANG, JURANEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2027 mulai dibahas DPRD Kabupaten Pemalang setelah disampaikan Plt. Bupati Pemalang Nurkholes dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/9/2026).
Dalam rapat tersebut, dokumen Raperda APBD 2027 diserahkan Nurkholes kepada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Nurkholes menjelaskan, Raperda APBD 2027 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah sekaligus menjadi tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pemalang 2025–2029.
Penyusunannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta kebijakan APBD yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan Raperda tersebut, pendapatan daerah Pemalang pada 2027 direncanakan mencapai Rp2,638 triliun.
Angka tersebut terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp540,08 miliar
- Pendapatan transfer: Rp2,098 triliun
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,532 triliun, dengan rincian:
- Belanja operasi: Rp2,004 triliun
- Belanja modal: Rp102,01 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp7,5 miliar
- Belanja transfer: Rp418,38 miliar
Belanja Modal Rp102 Miliar, Infrastruktur Jadi Perhatian
Di tengah keterbatasan kapasitas fiskal, Pemkab Pemalang menyatakan anggaran akan diprioritaskan untuk program yang dinilai memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Salah satu perhatian utama adalah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi seperti jalan, jembatan dan irigasi.
Menurut Nurkholes, infrastruktur tersebut diharapkan mampu memperlancar produksi dan distribusi barang maupun jasa.
Dampaknya diharapkan dapat menekan biaya logistik, transportasi dan produksi sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Selain infrastruktur ekonomi, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap infrastruktur sosial, terutama sarana dan prasarana pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan.
Raperda APBD 2027 juga diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan daerah.
Di antaranya pengembangan pariwisata terintegrasi, industrialisasi pertanian dan perikanan, penguatan UMKM, peningkatan investasi serta pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga memasukkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanganan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta penguatan tata kelola pemerintahan sebagai prioritas.
Arah kebijakan tersebut sekaligus mendukung visi Pemalang sebagai penyangga pangan Jawa Tengah dengan dukungan lingkungan yang bersih, infrastruktur kuat dan sumber daya manusia yang berkualitas serta berdaya saing.
Pembiayaan Neto Minus Rp105,6 Miliar
Dalam sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp0. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp105,627 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat minus sebesar Rp105,627 miliar.
Nurkholes mengakui keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan APBD 2027.
Karena itu, Pemkab Pemalang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara cermat, efisien dan akuntabel.
Proporsi belanja modal untuk infrastruktur juga akan terus diupayakan meningkat dengan tetap mengendalikan belanja barang dan jasa serta belanja pegawai sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum Raperda APBD 2027 disampaikan dalam rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD telah menyepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut ditandatangani pada 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan melalui pembahasan bersama DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Nurkholes berharap proses pembahasan berlangsung sungguh-sungguh, profesional, terbuka dan bertanggung jawab sehingga Perda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan sesuai jadwal.
(*)










Komentar