PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai memperkuat sistem elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui penyusunan roadmap 2026–2029.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan transaksi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan roadmap dilakukan dalam High Level Meeting (HLM) Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang digelar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (10/9/2026).
Saat memimpin rapat, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menegaskan bahwa elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh berhenti sebagai formalitas maupun sekadar mengejar capaian atau penghargaan.
Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun ekosistem transaksi digital yang benar-benar diterapkan dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Bagi saya, prestasi dalam penyelenggaraan elektronifikasi adalah bonus. Yang paling penting adalah bagaimana upaya kita secara nyata untuk mewujudkan elektronifikasi,” ujar Bagus.
Ia menyebut elektronifikasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan kebocoran anggaran sekaligus mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Pemalang.
Karena itu, diperlukan roadmap yang jelas serta kolaborasi antara Pemkab Pemalang dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Jateng, DPRD, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bagus juga mendorong seluruh perangkat daerah lebih proaktif membangun komunikasi dan melakukan konsultasi dengan BI, OJK maupun stakeholder terkait.
“Bagaimana BI mau memberikan program kalau kita tidak proaktif. Bagaimana OJK akan memberikan program kalau kita dianggap tidak serius menangani kegiatan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Pemalang Nur Aji Mugi Harjono memaparkan sejumlah target yang masuk dalam roadmap elektronifikasi transaksi 2026–2029.
Salah satu fokusnya adalah mendorong masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 secara digital dan mandiri.
Pemkab Pemalang menargetkan pembayaran PBB-P2 secara digital dapat mencapai 60 persen pada 2029.
Untuk mengejar target tersebut, BPKPAD akan memperkuat sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, apresiasi kepada wajib pajak juga disiapkan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Prinsipnya kami akan terus mendorong peningkatan jumlah transaksi menggunakan KKPD dari tahun ke tahun,” kata Nur Aji.
Roadmap tersebut juga mencakup peningkatan pemasangan alat monitoring serta pengembangan layanan PBB secara daring.
Layanan yang akan dikembangkan mencakup proses pendaftaran, mutasi hingga pencetakan dokumen secara mandiri.
Selain PBB-P2, digitalisasi pendataan papan reklame juga menjadi perhatian. Pemkab Pemalang menargetkan digitalisasi pendataan tersebut dapat mendekati 100 persen pada 2029.
Untuk layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkab Pemalang menargetkan proses pelayanan pada 2028 dapat diselesaikan maksimal tiga hari.
Percepatan layanan BPHTB tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mempercepat penerimaan PAD dari sektor tersebut.
Pemkab Pemalang juga akan meningkatkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam transaksi pemerintah.
Penguatan koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder akan dilakukan secara lebih intensif. Frekuensi koordinasi yang sebelumnya ditargetkan empat kali dalam setahun akan ditingkatkan menjadi sedikitnya enam kali.
Selain itu, roadmap mencakup integrasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pengelolaan transaksi dan keuangan daerah menjadi lebih efektif, transparan serta akuntabel.
Bagus mengatakan perkembangan aktivitas ekonomi di Kabupaten Pemalang juga menjadi peluang untuk memperluas ekosistem transaksi digital.
Salah satunya terlihat dari aktivitas ekonomi di kawasan City Walk setelah diresmikan.
Menurutnya, geliat ekonomi masyarakat di kawasan tersebut mulai terlihat, baik melalui aktivitas UMKM maupun berbagai kegiatan masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu ruang untuk memperluas penerapan transaksi digital di daerah.
HLM tersebut juga dirangkaikan dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak PBB-P2 yang telah melunasi kewajiban pajak tahun 2026 serta tidak memiliki tunggakan pada periode 2020–2026.
Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor diundi oleh Sekda Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo.
Sementara itu, lima unit chopper diundi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang Eko Adi Santoso.
Selain hadiah utama tersebut, tersedia hadiah lainnya berupa kompor gas, kipas angin, sepeda gunung, dispenser, kulkas, mesin cuci dan televisi.
Seluruh hadiah tersebut rencananya diserahkan pada puncak Bulan Apresiasi Pajak Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 19 September 2026.
Melalui roadmap elektronifikasi 2026–2029, Pemkab Pemalang menargetkan transformasi transaksi pemerintah dan layanan perpajakan daerah berjalan lebih terintegrasi.
Program tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penggunaan transaksi digital, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi PAD Kabupaten Pemalang.
(*)










Komentar