DPRD Jateng Ubah Pola Kunjungan Kerja, Uang Penginapan Maksimal 30 Persen

Surat DPRD Jateng Nomor 100.1.4.4/765/2026 mengatur penyesuaian intensitas kunjungan kerja, batas biaya penginapan secara lumpsum, hingga kewajiban penyelesaian SPJ tepat waktu.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah melakukan penyesuaian terhadap intensitas pelaksanaan kunjungan kerja anggota dewan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat DPRD Jateng Nomor 100.1.4.4/765/2026 tertanggal 29 September 2026.

Surat dengan sifat segera dan perihal “Efektifitas Kegiatan DPRD” itu ditujukan kepada para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut disebutkan, penyesuaian dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi representasi sekaligus efisiensi tata kelola kerja DPRD.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah rencana penyesuaian intensitas pelaksanaan kunjungan kerja dengan mengoptimalkan mekanisme kegiatan penyerapan aspirasi serta interaksi langsung bersama masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, DPRD Jateng mengarahkan agar fungsi representasi kepada masyarakat tetap berjalan melalui mekanisme penyerapan aspirasi dan interaksi langsung di daerah pemilihan.

Uang Penginapan Maksimal 30 Persen

Selain soal intensitas kunjungan kerja, surat tersebut juga mengatur mengenai biaya penginapan pimpinan dan anggota DPRD.

Disebutkan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/33 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/388 Tahun 2025 tentang standar harga satuan pemerintah daerah, untuk biaya penginapan pimpinan dan anggota dilaksanakan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30 persen dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.

Ketentuan tersebut dicantumkan bersamaan dengan penyesuaian intensitas kunjungan kerja serta efisiensi anggaran.

Surat itu juga menyinggung aspek administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Para Ketua Fraksi DPRD Jateng diimbau menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menyelesaikan dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tepat waktu.

Hal tersebut berlaku untuk sejumlah kegiatan, di antaranya Kunjungan Daerah Pemilihan, Reses, Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik Melalui Media Tradisional, serta Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah.

Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto, SH dan ditembuskan kepada para Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Dokumen ini menjadi catatan administratif DPRD Jateng terkait penyesuaian kegiatan, efisiensi anggaran, serta tertib pertanggungjawaban keuangan.

(*)

Komentar