SEMARANG, JURANEWS.ID – Aduan warga terkait gonggongan anjing di Jalan Deltamas IV Nomor 105, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, kembali mendapat tindak lanjut.
Setelah sebelumnya dinyatakan selesai melalui mediasi pada Agustus 2026, pemerintah setempat kini berencana menggelar mediasi kedua dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan riwayat aduan di kanal Laporsemar, laporan tersebut pertama kali disampaikan pada 22 Agustus 2026. Pelapor mengeluhkan gonggongan anjing yang disebut berlangsung sepanjang hari dan telah mengganggu warga selama sekitar dua tahun.
Dalam tindak lanjut pada 24 Agustus 2026, pihak Kecamatan Semarang Utara menyampaikan bahwa tim kelurahan bersama Babinsa telah meninjau lokasi. Petugas menyatakan menemukan seekor anjing di dalam rumah warga yang menggonggong pada waktu yang tidak menentu.
Pihak kelurahan kemudian memfasilitasi mediasi antara pemilik anjing dan perwakilan warga, disaksikan sekretaris RT setempat.
Hasil mediasi saat itu menyebutkan bahwa kedua belah pihak menyepakati anjing harus dimasukkan ke dalam rumah pada pukul 20.00 hingga 05.00. Setelah tindak lanjut tersebut, status aduan di Laporsemar tercatat selesai.
Namun, persoalan tersebut kembali muncul dalam pembaruan laporan pada Oktober 2026. Dalam keterangan tertanggal 15 Oktober, petugas yang berkoordinasi dengan Kelurahan Kuningan menyebutkan bahwa mediasi sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan, tetapi tidak dituangkan secara tertulis.
Kelurahan kemudian merencanakan mediasi kedua dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP. Jadwal pelaksanaannya belum dicantumkan dalam pembaruan laporan tersebut.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan efektivitas kesepakatan mediasi sebelumnya. Meski aduan sempat dinyatakan selesai, rencana mediasi lanjutan menunjukkan bahwa penanganan persoalan masih membutuhkan komunikasi lebih lanjut.
Belum ada keterangan dalam data yang tersedia mengenai apakah kesepakatan memasukkan anjing ke dalam rumah pada malam hari telah dijalankan secara konsisten atau apakah terdapat kesepakatan baru di antara kedua belah pihak.
Dalam kolom komentar Laporsemar, pelapor menyampaikan apresiasi kepada lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas karena dinilai merespons aduan warga. Pelapor juga menyebut gangguan tersebut telah dirasakan selama sekitar dua tahun.
Persoalan kebisingan di lingkungan permukiman membutuhkan penanganan yang tidak hanya berhenti pada mediasi, tetapi juga kejelasan kesepakatan dan tindak lanjut apabila keluhan kembali muncul.
Kesepakatan tertulis dapat membantu memperjelas kewajiban masing-masing pihak serta menjadi acuan untuk mengevaluasi penyelesaian jika terjadi perselisihan berikutnya.
Hingga informasi dalam pembaruan laporan terakhir yang tersedia, mediasi kedua masih direncanakan. Belum terdapat informasi mengenai jadwal maupun hasil pertemuan lanjutan tersebut.
(*)








Komentar