Gubernur Ahmad Luthfi: LGBTQ Bukan Ancaman Pidana, Pemprov Jateng Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Gubernur Jawa Tengah menegaskan akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, sembari memperkuat edukasi melalui sekolah dan layanan kesehatan.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) bukan merupakan ancaman dalam konteks tindak pidana selama tidak melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai penyimpangan perilaku yang memerlukan langkah pencegahan dan pembinaan.

“Kalau ancaman belum ya, artinya selama tidak melakukan pidana bukan ancaman, itu hanya penyimpangan,” ujar Ahmad Luthfi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Luthfi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam regulasi tersebut, LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama berbagai isu lain seperti penyebaran paham ekstrem, terorisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran narkotika.

Perpres tersebut mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai berbagai kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa dalam dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

Sebagai tindak lanjut, Luthfi mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat upaya pencegahan melalui jalur pendidikan dan layanan kesehatan, tanpa perlu menerbitkan regulasi daerah baru.

“Kami juga ada layanan LOGIS berupa layanan konsultasi gratis. Termasuk perilaku menyimpang LGBTQ juga bisa mengakses layanan tersebut,” katanya.

Menurut mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut, penanganan telah memiliki pedoman yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan sehingga tidak diperlukan aturan tambahan di tingkat daerah.

Saat dimintai tanggapan mengenai kasus HIV di Jawa Tengah, Luthfi mengatakan Dinas Kesehatan akan diminta memperkuat langkah-langkah pencegahan serta edukasi kepada masyarakat.

“Ya kami perintahkan Dinas Kesehatan untuk betul-betul melakukan kegiatan pencegahan,” ujarnya.

Dinkes Jateng Paparkan Data HIV

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, jumlah kumulatif temuan kasus HIV hingga 30 April 2026 mencapai 41.743 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 73 persen merupakan laki-laki dan 27 persen perempuan.

Sepanjang tahun 2026, tercatat 1.704 kasus baru HIV, dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang 25–29 tahun, disusul usia 30–34 tahun dan 20–24 tahun.

Untuk sebaran wilayah, Kota Semarang mencatat jumlah kasus baru terbanyak, diikuti Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Pati.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Zulfachmi, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir penularan HIV di Jawa Tengah paling banyak ditemukan pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL).

Menurutnya, strategi utama penanganan tetap berfokus pada edukasi, pencegahan, deteksi dini, serta perluasan akses layanan kesehatan sesuai program penanggulangan HIV yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, layanan kesehatan, dan edukasi masyarakat, sebagai bagian dari peningkatan kesehatan masyarakat dan pelaksanaan kebijakan nasional.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar