JURANEWS.ID, SEMARANG – Dalam upaya meningkatkan kelancaran lalu lintas serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di titik-titik rawan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah agen bus di kawasan Kalibanteng hingga Krapyak, Rabu (3/6).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus imbauan kepada para pengelola agen bus agar menginstruksikan seluruh kru dan pengemudi armada untuk tidak melakukan putar balik (U-turn) di sepanjang Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, manuver putar balik yang dilakukan armada bus berukuran besar di ruas Jalan Prof. Hamka kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh karakteristik jalan serta tingginya volume kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Dishub Kota Semarang menegaskan bahwa di sepanjang Jalan Prof. Hamka telah diberlakukan pembatasan berupa portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter. Selain itu, berdasarkan klasifikasi jalan yang berlaku, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
Sebagai alternatif, armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas putar balik resmi yang tersedia di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura Semarang–Kendal. Jalur tersebut dinilai lebih aman dan sesuai untuk kendaraan berdimensi besar karena memiliki ruang gerak yang memadai tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Dishub Kota Semarang mendatangi sejumlah kantor agen bus di koridor Krapyak–Kalibanteng untuk memberikan edukasi kepada pihak manajemen dan operasional. Langkah ini dilakukan guna membangun kesadaran bersama dalam mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Santoso menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter. Untuk putar balik, silakan menggunakan fasilitas yang telah disediakan di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura,” ujar Budi Santoso.
Pihak agen bus yang menerima sosialisasi menyambut baik langkah yang dilakukan Dishub Kota Semarang dan menyatakan komitmennya untuk meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh kru dan pengemudi armada.
Melalui kegiatan ini, Dishub Kota Semarang berharap kesadaran dan kepatuhan para pengemudi bus semakin meningkat sehingga arus lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan tertib.
Dishub Kota Semarang juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Apabila masih ditemukan pelanggaran oleh armada bus yang melakukan putar balik atau melintas di jalur yang tidak diperbolehkan, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)














Komentar