KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSXbC3eNX/
JURANEWS.ID, KABUPATEN SEMARANG – Dugaan aktivitas galian ilegal di wilayah Kalikayen, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (21/7) aktivitas penggalian material diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah mendapat protes dari sejumlah warga setempat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penggalian material yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Warga yang terdampak maupun mengetahui aktivitas tersebut disebut telah beberapa kali menyampaikan keberatan. Namun, hingga kini aktivitas galian diduga masih terus berjalan.
Situasi tersebut membuat warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.
Pantauan JURANEWS.ID di lokasi menunjukkan adanya aktivitas penggalian dan mobilitas pekerja serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Aktivitas itu disebut berlangsung meski sebelumnya telah muncul protes dari masyarakat sekitar.
Warga menilai, apabila kegiatan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, seharusnya dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, tanpa adanya tindakan yang memberikan efek jera, aktivitas serupa dikhawatirkan terus berulang dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sungai Dikeruk, Badan Sungai Disebut Semakin Lebar
Selain aktivitas galian, dampak terhadap lingkungan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat indikasi pengerukan pada area sungai yang menyebabkan badan sungai terlihat semakin lebar dibandingkan kondisi sebelumnya.
Perubahan bentuk dan lebar badan sungai tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi aliran air, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah hulu.
Warga mengkhawatirkan perubahan kontur sungai akibat aktivitas pengerukan dapat berdampak terhadap keseimbangan aliran air dari kawasan hulu menuju hilir.
Jika tidak dikaji dan diawasi dengan baik, perubahan tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi persoalan hidrologis, termasuk ancaman banjir maupun erosi di sejumlah titik yang berada di sepanjang aliran sungai.
Kekhawatiran tersebut semakin besar ketika curah hujan tinggi terjadi di wilayah hulu. Debit air yang meningkat kemudian mengalir menuju wilayah hilir dan berpotensi membawa material tanah maupun sedimentasi dari area yang mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian.
Warga menilai persoalan lingkungan tidak boleh hanya dilihat dari lokasi aktivitas galian. Dampak perubahan aliran sungai harus dikaji secara menyeluruh dari wilayah hulu hingga hilir.
Sebab, setiap perubahan pada badan sungai, termasuk pengerukan dan pelebaran alur, berpotensi memengaruhi pola aliran air.
Apabila terjadi hujan deras dalam waktu yang cukup lama, masyarakat khawatir peningkatan debit air dari hulu dapat membawa dampak hingga wilayah hilir.
Terlebih jika kondisi bantaran sungai mengalami perubahan atau terdapat bagian tertentu yang tidak lagi mampu menahan derasnya arus air.
Karena itu, warga meminta instansi terkait melakukan kajian teknis terhadap perubahan badan sungai tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengerukan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan teknis, perizinan, tata ruang, serta aturan perlindungan lingkungan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga bermasalah tersebut masih dapat berlangsung.
Mereka menilai aparat penegak hukum maupun instansi terkait seharusnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan, kepemilikan izin, asal-usul material, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap aparat tidak hanya melakukan teguran, tetapi juga mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pembiaran tersebut menjadi perhatian karena masyarakat mengaku telah menyampaikan protes. Namun, aktivitas di lapangan disebut masih berlanjut.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas galian yang dilakukan tanpa izin, apabila terbukti, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kegiatan pertambangan atau penggalian material pada prinsipnya memiliki ketentuan perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Apabila kegiatan berlangsung tanpa izin, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari kewajiban yang semestinya dibayarkan sesuai aturan.
Karena itu, masyarakat meminta aparat dan instansi berwenang tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga memastikan aspek legalitas dan potensi kerugian negara.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai saat melakukan aktivitas penggalian.
Kondisi tersebut dinilai berisiko mengingat aktivitas galian memiliki potensi bahaya, terutama jika dilakukan di area dengan kontur tanah yang tidak stabil atau menggunakan alat berat.
Pihak terkait diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung memenuhi standar keselamatan kerja dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas galian tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga mengkaji dampak aktivitas terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar.
Termasuk memastikan apakah pengerukan dan perubahan lebar badan sungai telah melalui kajian teknis serta mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, warga meminta penindakan dilakukan secara tegas dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Masyarakat juga meminta pengawasan dilakukan secara berkala, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi sungai dan lingkungan.
Sebab, persoalan yang terjadi di wilayah hulu berpotensi memberikan dampak berantai hingga ke wilayah hilir, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, JURANEWS.ID masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola aktivitas galian, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum mengenai legalitas kegiatan tersebut.
(*)










Komentar