JURANEWS.ID, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,98 triliun pada tahun anggaran 2020–2021 terus bergulir di meja hijau.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (16/12/2025), nama Wali Kota Semarang, Augustina Wilujeng Pramestuti, turut disebut dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih.
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan sistem Chromebook.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut adanya dugaan penitipan nama pengusaha yang dikaitkan dengan Augustina Wilujeng Pramestuti saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X.
Menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan, Augustina Wilujeng Pramestuti memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan tidak pernah menerima apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook tersebut.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya, Rabu (17/12).
Augustina menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan ia pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum serta kewenangan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara terang dan objektif.
Dalam dakwaan jaksa, Augustina disebut berulang kali menitipkan nama sejumlah pengusaha kepada Sri Wahyuningsih dan beberapa pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek.
Nama-nama pengusaha yang disebut antara lain Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan Augustina Wilujeng dengan Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, serta Plt Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar Hamid Muhammad.
Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu Agustus 2019 hingga April 2020, berkaitan dengan pembahasan pengadaan TIK tahun 2021.
Menurut dakwaan, dalam pertemuan tersebut Augustina sempat menanyakan peluang agar rekan-rekannya dapat terlibat dalam pekerjaan pengadaan.
Namun, Augustina menegaskan bahwa komunikasi dan pertemuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi atau penerimaan keuntungan pribadi, dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan teknis pengadaan.
Augustina berharap informasi yang berkembang di ruang publik dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang.
Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan fakta-fakta di persidangan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(*)














Komentar