BNPB Tegas: Tak Ada Celah Hukum Bakar Lahan Gambut Saat Kemarau, Pelaku Bisa Dijerat Aturan

Kepala BNPB Suharyanto menyatakan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 berlaku di seluruh Indonesia. Pembakaran lahan gambut saat kemarau ditegaskan tidak diperbolehkan.

PALANGKA RAYA, JURANEWS.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan tidak ada aturan yang memberikan izin untuk melakukan pembakaran lahan gambut, terlebih saat musim kemarau.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto setelah memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Suharyanto, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Suharyanto merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla.

Menurutnya, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia.

Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kata dia, juga menunjukkan tidak adanya pertentangan antara Inpres tersebut dengan peraturan daerah setempat.

“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia,” tegas Suharyanto.

Ia menegaskan tidak ada pasal dalam aturan daerah yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembakaran lahan gambut saat musim kemarau.

BNPB: Jangan Berlindung di Balik Kearifan Lokal

BNPB juga mengingatkan masyarakat maupun pihak tertentu agar tidak menggunakan alasan kearifan lokal atau aturan daerah sebagai dalih untuk melakukan pembakaran lahan.

Suharyanto menjelaskan bahwa pembakaran lahan memiliki batasan dan persyaratan yang sangat ketat. Dalam penjelasannya, aktivitas tersebut disebut hanya memiliki ruang terbatas pada lahan mineral dan dilakukan ketika musim hujan telah tiba.

Sementara itu, pembakaran lahan gambut pada musim kemarau ditegaskan tidak diperbolehkan.

“Tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pembakaran pada musim kemarau dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di Perda-Perda itu,” imbuhnya.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah menangani karhutla melalui Satgas Darat dan Satgas Udara.

BNPB menilai upaya pemadaman di lapangan akan menjadi tidak efektif apabila kembali muncul titik-titik api baru akibat pembakaran yang disengaja.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta mematuhi ketentuan yang berlaku serta ikut menjaga lingkungan.

BNPB juga mengingatkan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pemerintah daerah dan masyarakat pun didorong untuk memperkuat pencegahan, terutama selama kondisi musim kemarau masih berlangsung.

(*)

Komentar