BPOM Temukan 197 Ribu Tautan Penjualan Obat dan Makanan Ilegal di Marketplace Sepanjang 2025

Kosmetik ilegal menjadi temuan terbanyak, BPOM sebut potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp49,82 triliun.

JURANEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan ribu tautan penjualan produk obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang beredar di berbagai marketplace sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut diperoleh melalui kegiatan patroli siber yang dilakukan secara intensif.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan pihaknya menemukan 197.725 tautan penjualan produk ilegal dari ribuan akun yang beroperasi di platform perdagangan digital.

“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta.

Dari total temuan tersebut, kosmetik ilegal menjadi kategori terbanyak dengan 73.722 tautan penjualan. Disusul obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat 35.984 tautan, pangan olahan 32.684 tautan, serta suplemen makanan sebanyak 15.949 tautan.

BPOM mencatat potensi nilai ekonomi dari pencegahan peredaran produk ilegal tersebut mencapai Rp49,82 triliun, sekaligus melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko produk berbahaya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta Indonesia E-Commerce Association untuk melakukan takedown atau penurunan tautan penjualan dari akun-akun yang teridentifikasi.

Secara keseluruhan, jumlah produk yang diturunkan dari marketplace mencapai 34,8 juta produk, baik produksi dalam negeri maupun dari berbagai negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

Kosmetik Ilegal Dominasi Temuan

BPOM juga mengidentifikasi 10 komoditas obat dan makanan ilegal dengan penjualan terbanyak di marketplace. Total jumlahnya mencapai sekitar 11,1 juta produk.

Produk kosmetik ilegal yang mengandung hidrokuinon menjadi temuan paling banyak dengan jumlah hampir 4,6 juta produk. Produk ini berasal dari dalam negeri maupun Tiongkok dan banyak ditemukan dipasarkan di wilayah Jakarta Timur serta Kabupaten Tangerang.

Beberapa contoh produk yang ditemukan antara lain Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series. Selain itu, BPOM juga menemukan Toner Pelicin Ekstrak Lemon yang dipastikan mengandung hidrokuinon.

Penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik dilarang karena dapat menimbulkan efek samping serius, seperti penggelapan warna kulit, perubahan warna kornea mata, hingga perubahan warna kuku.

Obat Tradisional Ilegal Capai 2 Juta Produk

Selain kosmetik, BPOM juga menemukan sekitar 2 juta produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk ini berasal dari Indonesia dan Tiongkok.

Beberapa contoh produk yang ditemukan antara lain Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu, yang banyak dipasarkan di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.

BPOM mengidentifikasi beberapa produk tersebut mengandung bahan kimia obat seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.

Selain itu, patroli siber juga menemukan lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal. Contohnya antara lain Pi Kang Wang, Swiss Paris Lotion, Lumbar Spine Cooling Gel, serta Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream yang banyak dipasarkan di wilayah Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.

Pangan dan Suplemen Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM juga menemukan sejumlah produk suplemen kesehatan dan pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat terlarang.

Beberapa produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy diketahui mengandung tadalafil, sementara Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil.

Adapun produk suplemen kesehatan seperti Pinky Pelangsing diketahui mengandung sibutramin, sedangkan Vimax Capsule mengandung tadalafil.

Penggunaan bahan kimia obat dalam produk tersebut dilarang karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di marketplace, baik dari sisi intensitas maupun kualitas pengawasan.

Selain pemerintah, BPOM juga menekankan bahwa pelaku usaha di bidang e-commerce memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan mutu produk yang diperdagangkan.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat membeli produk, khususnya melalui platform digital.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan,” kata Taruna Ikrar.

Melalui langkah penindakan tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran obat dan makanan ilegal guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

(*)

 

Komentar