JURANEWS.ID, SEMARANG – Seorang pria berinisial AJN yang merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual. AJN dituding melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Kota Semarang.
Dikutip dari Tribun Jateng, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut AJN merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jateng.
“Betul, kami sudah mendapatkan laporan itu. Teradu memang PPPK PW Pemprov Jateng. Kami akan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan,” ujar Utami, Rabu (18/3/2026).
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah korban membagikan pengalamannya melalui platform seperti Instagram dan Facebook. Sejumlah akun turut menyebarkan kronologi kejadian, termasuk akun @dinasruwet_kotasemarang.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, korban dan AJN berkenalan sejak 2023 melalui media sosial dan belum pernah bertemu secara langsung. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu pada Ramadan 2026.
AJN disebut mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sehingga membuat korban bersedia bertemu dengan harapan dapat memperluas jaringan di lingkungan pemerintahan.
Pertemuan berlangsung pada Sabtu (14/3/2026) malam. Korban dijemput di sebuah kafe dan diajak ke hotel dengan alasan AJN akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap keesokan harinya.
Korban sempat menolak masuk ke kamar hotel. Namun, setelah dibujuk dengan dalih hanya menemani menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) dinas, korban akhirnya bersedia.
Di dalam kamar hotel itulah diduga terjadi percobaan pemerkosaan. Korban berusaha melawan dan berhasil melarikan diri. AJN sempat mengejar, namun kemudian meminta maaf dan mengantarkan korban pulang.
Dalam perjalanan pulang, AJN kembali diduga melontarkan ucapan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BKD Jawa Tengah telah menyurati Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Provinsi Jawa Tengah, tempat AJN bertugas, untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Utami.
Ia menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Iya, hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi,” tandasnya.
Hingga kini, pihak BKD belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengakuan AJN sebagai ajudan gubernur maupun sanksi yang akan dikenakan, sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
(*)













Komentar