PEMALANG, JURANEWS.ID – Upaya melindungi masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri diperkuat Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama jajaran imigrasi dan Kelurahan Sugihwaras.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang bersama Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang serta Kelurahan Sugihwaras.
Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Wijaya, Rabu (23/9/2026), dan dibuka Plt. Bupati Pemalang Nurkholes.
Dalam kesempatan tersebut, Nurkholes bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri juga menyematkan topi dan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Nurkholes mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Keberadaan Pimpasa diharapkan dapat mendekatkan layanan sekaligus edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Edukasi tersebut mencakup perjalanan ke luar negeri, kelengkapan dokumen keimigrasian, hingga risiko keberangkatan secara nonprosedural.
“Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi dan peningkatan kewaspadaan,” ujar Nurkholes.
Ia juga menyoroti persoalan kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan di wilayah pesisir yang menjadi salah satu tantangan dalam mencegah migrasi nonprosedural.
Karena itu, Kelurahan Sugihwaras diminta melakukan pendataan dan identifikasi masyarakat yang berpotensi bekerja ke luar negeri, termasuk keluarga pekerja migran.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pemerintah dalam memberikan program pemberdayaan dan peningkatan produktivitas keluarga.
“Yang paling penting adalah penguatan keluarga. Kalau ditemukan orang yang bekerja ke luar negeri, keluarganya juga perlu didata. Ke depan program-program dinas terkait maupun PKK bisa masuk dan memberikan pemberdayaan,” katanya.
Kelurahan Sugihwaras Jadi Wilayah Binaan Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri mengatakan Kelurahan Sugihwaras merupakan wilayah pesisir yang memiliki potensi sumber daya manusia cukup besar di sektor kelautan dan maritim.
Namun, kondisi tersebut juga dinilai memiliki kerentanan terhadap TPPO dan TPPM, terutama bagi anak buah kapal (ABK) dan pekerja migran Indonesia.
Imam menjelaskan, program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi telah diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2023.
Di Kabupaten Pemalang, Kelurahan Sugihwaras menjadi Desa Binaan Imigrasi dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari migrasi nonprosedural.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang meluncurkan Pimpasa Digital.
Program tersebut dirancang sebagai ekosistem perlindungan masyarakat berbasis digital dengan tiga kanal utama.
Pertama, kanal digital yang menyediakan akses informasi keimigrasian, konsultasi, serta verifikasi perusahaan penyalur yang berizin.
Kedua, Pojok Imigrasi di Kantor Kelurahan Sugihwaras yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh pendampingan secara langsung.
Ketiga, Agen Desa Literasi, yang melibatkan perangkat dan tokoh masyarakat sebagai jembatan informasi antara masyarakat dengan Pimpasa.
“Pimpasa Digital bukan sekadar aplikasi atau platform digital, tetapi sebuah ekosistem perlindungan berbasis tiga kanal utama,” jelas Imam.
Melalui kerja sama tersebut, jajaran imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi serta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras berkomitmen memperkuat edukasi dan pencegahan TPPO maupun TPPM.
Program tersebut sekaligus menjadi pilot project untuk memastikan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai.
Dengan demikian, calon pekerja migran diharapkan dapat memahami prosedur keberangkatan, memastikan kelengkapan dokumen, serta menghindari jalur nonprosedural.
Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat dapat bekerja ke luar negeri secara aman, legal, bermartabat dan terlindungi sejak dari tingkat desa atau kelurahan.
(*)















Komentar