PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Desa Pedagung, Kabupaten Pemalang, mulai menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, menjamin pemenuhan hak dasar, serta membuka ruang partisipasi dalam pembangunan desa.
Penyusunan rancangan tersebut dibahas melalui forum konsultasi di Balai Desa Pedagung, Jumat (16/10/2026), dengan pendampingan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang serta UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Inisiatif ini diarahkan untuk menjadikan Desa Pedagung sebagai desa pertama di Kabupaten Pemalang yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) DRPPA secara komprehensif. Namun, status tersebut masih menjadi target karena rancangan peraturan perlu melalui tahapan konsultasi, harmonisasi, penetapan, dan pengundangan.
Penyusunan Raperdes ini merupakan kelanjutan dari pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya dilakukan di Desa Pedagung. Pada 31 Agustus 2026, desa tersebut menggelar seminar parenting yang membahas pengasuhan positif sebagai salah satu upaya mencegah kekerasan dan memenuhi hak anak di lingkungan keluarga.
Selanjutnya, pada 8 September 2026, dibentuk Forum Anak Desa Pedagung sebagai wadah bagi anak untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pembangunan desa.
Libatkan Kampus dan Pemerintah Daerah
Dosen UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Pratomo Cahyo Kurniawan, mengapresiasi dukungan Dinsos KBPP Pemalang dan keterbukaan Pemerintah Desa Pedagung dalam menyusun regulasi yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan publik yang memperhatikan kesetaraan gender serta kebutuhan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Pedagung, Solihin, menyatakan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya untuk menjadi pelopor pengembangan DRPPA di Kabupaten Pemalang.
Ia berharap Perdes tersebut nantinya menjadi landasan bagi pemenuhan hak dasar perempuan dan anak, pencegahan kekerasan, serta perluasan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan desa.
Pembahasan rancangan dipandu Sekretaris yang juga menjabat Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Supadi. Narasumber Triyatno Yuliharso turut menjelaskan pentingnya regulasi yang terukur dan penerapan lima pilar utama DRPPA.
Raperdes DRPPA Desa Pedagung memuat sejumlah substansi penting yang dirancang menjadi pedoman pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak.
Pertama, jaminan hak perempuan dan anak, meliputi kesetaraan gender, perlindungan dari diskriminasi, pengasuhan positif, serta dukungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan kepala keluarga miskin.
Kedua, pemberdayaan ekonomi dan kepemimpinan perempuan. Pemerintah desa direncanakan memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, kelompok usaha atau koperasi, literasi digital dan keuangan, serta mendorong keterlibatan perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
Ketiga, pencegahan perkawinan anak dan putus sekolah. Rancangan tersebut mengatur pencegahan manipulasi usia atau dokumen perkawinan serta fasilitasi identifikasi dan rujukan bagi anak yang berisiko putus sekolah.
Keempat, pembentukan Tim Pelaksana DRPPA dan Forum Anak Desa. Forum Anak dirancang menjadi ruang penyampaian aspirasi anak, tanpa memberikan kewenangan penyelidikan atau penanganan hukum kepada forum tersebut.
Kelima, standar operasional prosedur (SOP) pengaduan dan perlindungan identitas korban. Rancangan menekankan kerahasiaan identitas korban, larangan memaksakan perdamaian, serta larangan menyebarluaskan identitas korban melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Keenam, integrasi program ke dalam perencanaan dan anggaran desa. Program DRPPA direncanakan masuk dalam dokumen RPJM Desa dan RKP Desa, dengan dukungan alokasi APB Desa serta pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan.
Dalam forum tersebut, Dinsos KBPP Pemalang menegaskan bahwa mekanisme adat maupun musyawarah kekeluargaan di tingkat desa tidak boleh digunakan untuk menghapuskan konsekuensi pidana atas tindak kekerasan.
Penanganan kasus harus mengutamakan keselamatan korban dan dilakukan melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsos KBPP Pemalang serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi agar desa memiliki pedoman yang jelas ketika menerima pengaduan atau menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Forum konsultasi turut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, kader Posyandu, perwakilan ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran Dinsos KBPP Pemalang, serta Forum Anak tingkat kabupaten dan desa.
Pelibatan berbagai unsur tersebut ditujukan untuk menghimpun masukan, memperjelas pembagian peran, dan memastikan rancangan peraturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah pembahasan draf, tahapan berikutnya adalah konsultasi dan harmonisasi bersama BPD, Kecamatan Bantarbolang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang. Proses dilanjutkan dengan sinkronisasi data, penetapan, dan pengundangan Perdes sesuai prosedur.
Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan, Desa Pedagung diharapkan menjadi pelopor penerapan DRPPA berbasis peraturan desa di Kabupaten Pemalang, sekaligus menjadi rujukan bagi desa lain dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
(*)














Komentar