JURANEWS.ID, SEMARANG – Aktivitas galian tanah yang diduga berkedok penataan lahan perumahan di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, menuai sorotan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menjadi modus tambang ilegal dengan memanfaatkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk memperoleh izin penjualan material galian.
Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. Prasetyo menyebut, saat ini banyak aktivitas galian yang menggunakan dalih penataan lahan maupun pembangunan perumahan, namun pada praktiknya melakukan pengerukan material tambang.
“PKKPR digunakan sebagai dasar kegiatan penataan lahan, kemudian dijadikan pintu masuk untuk memperoleh izin penjualan material galian. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Menurutnya, kondisi tersebut memicu kontradiksi di sektor pertambangan. Pasalnya, sejumlah lokasi yang memperoleh izin penjualan material justru berada di luar zona tambang resmi.
Ia menilai, situasi ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah beroperasi sesuai ketentuan di kawasan pertambangan resmi.
“Banyak yang mempertanyakan bagaimana PKKPR bisa digunakan untuk aktivitas tambang. Ini harus segera dibenahi agar regulasi tidak tumpang tindih,” katanya.
Salah satu lokasi yang disorot berada di Bawen, tepatnya di depan rumah makan Tapak Bimo, jalan lingkar Ambarawa. Aktivitas tersebut disebut menggunakan izin PKKPR perumahan, namun diduga melakukan penjualan material hasil galian.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043, di lokasi Kelurahan Bawen tidak terdapat rencana pola ruang berupa kawasan peruntukan pertambangan.
“Pertanyaannya, apakah benar nantinya lahan itu akan menjadi perumahan atau hanya modus untuk melakukan aktivitas tambang. Sedang ada dugaan belum selesainya pembayaran atas tanah yang di keruk oleh pelaku tambang,” lanjutnya.
Selain persoalan izin, aktivitas tersebut juga disebut memunculkan konflik agraria. Warga dikabarkan keberatan karena terdapat lahan yang masih bersengketa, bahkan ada dugaan tanah milik warga diambil tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas.
“Warga sekitar menolak kelanjutan aktivitas tambang tersebut karena merasa dirugikan,” ungkapnya.
Ia pun meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah lebih selektif dalam menerbitkan rekomendasi maupun persetujuan penjualan material galian, khususnya untuk lokasi yang masih menuai polemik di masyarakat.
“Kami mengimbau agar Dinas ESDM tidak mengeluarkan izin penjualan material sebelum seluruh persoalan di lapangan benar-benar jelas,” tegasnya.
(*)













Komentar