KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO: https://vt.tiktok.com/ZS46eB9yh/
DEMAK, JURANEWS.ID – Sebuah rumah berukuran besar di Jalan Kebon Jaya Raya No. 83, RT 12 RW 21, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran di lokasi.
Dari hasil pantauan, terlihat adanya aktivitas bongkar muat yang disebut berlangsung secara berulang dengan pola yang dinilai tidak lazim. Aktivitas tersebut menurut keterangan warga lebih sering dilakukan pada malam hingga dini hari, ketika kondisi lingkungan sekitar relatif sepi.
Dari luar bangunan tidak terlihat papan nama perusahaan, identitas badan usaha, maupun keterangan yang menunjukkan adanya kegiatan usaha resmi. Namun, di area rumah tampak puluhan galon yang diduga berisi BBM jenis solar.
Menurut sejumlah warga, kendaraan kerap keluar masuk lokasi pada malam hari. Mereka menduga rumah tersebut bukan hanya difungsikan sebagai tempat tinggal, melainkan juga sebagai lokasi penyimpanan sementara BBM sebelum didistribusikan kembali.
“Kalau malam sering ada bongkar muat. Siang relatif sepi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya yang mengaku sempat melihat sebuah mobil tangki berwarna biru putih berada di lokasi menjelang waktu subuh.
“Jumat pagi menjelang subuh saya melihat mobil tangki biru putih datang ke lokasi,” katanya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan sebuah mobil pribadi diduga pernah digunakan untuk mengangkut galon-galon yang diduga berisi solar dari lokasi tersebut.
Yang juga menjadi perhatian warga, penghuni rumah diduga berstatus penyewa dan disebut belum melakukan koordinasi administratif dengan lingkungan setempat, termasuk pelaporan identitas penghuni sebagaimana lazim dilakukan oleh pendatang baru.
Hingga kini belum diketahui apakah pemilik rumah mengetahui aktivitas yang diduga berlangsung di dalam bangunan tersebut atau tidak.
Pola aktivitas yang didominasi pada malam hari, minimnya identitas usaha, serta keberadaan puluhan galon yang diduga berisi solar memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan BBM.
Apabila benar digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi BBM tanpa izin, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi serta dapat mengganggu tata niaga BBM.
Selain berpotensi merugikan negara apabila berkaitan dengan BBM bersubsidi, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman tanpa standar keselamatan juga dapat menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan warga sekitar.
Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi dan penyelidikan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah BBM yang disimpan merupakan solar industri atau solar bersubsidi, apakah kegiatan tersebut memiliki izin usaha dan izin penyimpanan, dari mana asal BBM tersebut, ke mana BBM didistribusikan, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan lingkungan.
Apabila terbukti terdapat kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang sah, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, apabila terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JURANEWS.ID telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi lokasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, penghuni rumah belum dapat dikonfirmasi karena akses menuju bangunan selalu dalam kondisi tertutup dan tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan.
(*)
















Komentar