Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polrestabes Semarang, Saat Keadilan Dipertanyakan dari Balik Ruang Penyidikan

Permintaan Tolong yang Berujung Dugaan Transaksi

JURANEWS.ID, SEMARANG — Dugaan tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di Kota Semarang menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pemeriksaan dua perempuan yang disebut berkaitan dengan perkara sabu.

Dilansir dari pemberitaan media online Potret Selebriti melalui situs www.potretselebriti.com, peristiwa tersebut bermula ketika seorang pria yang disebut sebagai kurir narkoba diduga diamankan oleh anggota Unit Narkoba Tim 3 Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.

Dari telepon genggam pria tersebut, penyidik disebut menemukan jejak komunikasi yang mengarah kepada dua perempuan berinisial TR, warga Karanganyar, Tugu, dan MRY, warga Jrakah, Semarang.

Keduanya disebut hendak memesan sabu seberat 0,5 gram dari seorang pria berinisial LK. Informasi tersebut kemudian disebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

Kurir yang telah diamankan kemudian dipisahkan dari TR dan MRY saat proses pemeriksaan berlangsung.

Penyidik disebut meminta kedua perempuan tersebut memberikan keterangan secara kooperatif.

“Mbak, yang penting kooperatif. Kalau ada pertanyaan dijawab,” demikian ucapan yang disebut disampaikan penyidik sebagaimana dikutip Potret Selebriti dari sumbernya.

TR dan MRY disebut hanya mengangguk selama pemeriksaan yang disebut berlangsung sekitar 21–22 Juli 2026.

Permintaan Tolong yang Berujung Dugaan Transaksi

Bagian yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permintaan uang setelah proses pemeriksaan berlangsung.

Salah satu perempuan disebut meminta bantuan kepada pihak yang melakukan pemeriksaan agar dapat dibebaskan.

Namun, pihak yang disebut sebagai penyidik kemudian meminta keluarga menyediakan uang sebesar Rp25 juta agar keduanya dapat dibebaskan.

“Saya beri kesempatan menghubungi keluarga. Sediakan uang Rp25 juta, baru kami bebaskan,” demikian dalam pernyataan.

Keluarga kedua perempuan kemudian disebut datang dan meminta agar nominal tersebut diringankan.

Setelah pembicaraan berlangsung, jumlah yang sebelumnya disebut sebesar Rp25 juta kemudian turun menjadi Rp18 juta.

Uang tersebut disebut diduga diserahkan kepada oknum penyidik. Tidak lama kemudian, TR dan MRY disebut dibebaskan.

Pemberitaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Selain itu, kberadaan kurir juga LK masih menjadi misteri.

Apabila informasi tersebut benar, dugaan permintaan uang untuk menghentikan proses hukum merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku.

Kasus narkotika merupakan perkara serius. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penanganannya berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Mashudi dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang mengaku belum mengetahui adanya peristiwa sebagaimana diberitakan.

Mashudi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penangkapan, pemeriksaan, permintaan uang hingga pembebasan dua perempuan tersebut.

“Saya belum tahu. Nanti saya cek dulu,” ujar Mashudi saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar