KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSqog5sLg/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Polemik pembelian buku pendamping di SD Negeri Plalangan 01, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, memasuki babak baru. Sejumlah wali murid mempertanyakan kebijakan pembelian buku yang dinilai memberatkan dan diduga tidak sepenuhnya bersifat sukarela.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya surat edaran sekolah tertanggal 28 Agustus 2026. Dalam surat tersebut terdapat klausul yang menyebut wali murid yang merasa tidak nyaman atau keberatan dengan aturan sekolah dipersilakan mengajukan mutasi atau memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Klausul mengenai mutasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul dalam polemik pembelian buku pendamping.
Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar pencantuman opsi mutasi dalam surat edaran tersebut.
Mereka menilai keberadaan klausul tersebut dapat menimbulkan tekanan bagi orang tua yang memilih tidak membeli buku pendamping.
Selain persoalan surat edaran, wali murid juga mempertanyakan harga buku. Berdasarkan pengecekan mandiri yang dilakukan sejumlah orang tua, harga buku yang ditawarkan disebut berbeda dengan harga yang ditemukan pada sejumlah platform marketplace.
Perbedaan harga tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya keuntungan tertentu dalam proses pengadaan buku.
Namun, dugaan mengenai adanya permainan antara oknum guru dan penerbit tersebut masih merupakan tudingan dari pihak yang mempersoalkan kebijakan dan belum terverifikasi secara independen.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026), Kepala SDN Plalangan 01, **Isrom Ismail**, membantah bahwa sekolah terlibat langsung dalam pengelolaan dan penjualan buku.
Menurut Isrom, pengadaan buku dikelola oleh paguyuban yang terdiri dari perwakilan wali murid kelas 1 hingga kelas 6 dan berada di bawah struktur komite sekolah.
“Sekolah tidak ikut campur,” ujar Isrom.
Ia menjelaskan, paguyuban tersebut berkomunikasi langsung dengan pihak penerbit. Harga buku, menurutnya, telah mengikuti Harga Eceran Tertinggi atau HET dengan potongan sekitar 30 persen.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena pihak sekolah menyatakan tidak mengelola langsung proses penjualan buku.
Terkait surat edaran yang memuat klausul mutasi, Isrom mengakui keberadaan dokumen tersebut.
Namun, ia menyatakan surat tersebut kini telah ditarik atau dicabut.
Sebelumnya, surat itu menjadi sorotan karena mencantumkan opsi bagi wali murid yang merasa keberatan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Pencabutan surat tersebut belum serta-merta mengakhiri persoalan. Sejumlah pertanyaan masih muncul mengenai proses penerbitan surat, dasar pencantuman klausul mutasi, serta mekanisme pembelian buku yang diterapkan kepada siswa.
Isrom juga menyampaikan bahwa untuk siswa kelas 6, pihak sekolah telah melakukan penarikan buku dan mengembalikan uang wali murid.
Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan orang tua siswa.
Pasalnya, buku untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5 disebut masih ada dan uang pembelian belum dikembalikan.
Wali murid kemudian mempertanyakan alasan perbedaan kebijakan tersebut apabila persoalan yang dihadapi berasal dari mekanisme pengadaan buku yang sama.
Polemik kembali menjadi perhatian setelah sekolah menggelar pertemuan dengan seluruh wali murid pada Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menjelaskan persoalan pembelian buku sekaligus mencari solusi.
Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam polemik tersebut, persoalan mengenai buku siswa kelas 1 sampai kelas 5 disebut belum memperoleh titik terang.
Kondisi ini membuat sejumlah wali murid masih mempertanyakan bagaimana kelanjutan buku yang telah dibeli, mekanisme pengembalian uang, serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan.
Selain persoalan kewajiban pembelian, transparansi mengenai pengadaan buku juga menjadi sorotan.
Mulai dari komunikasi paguyuban dengan penerbit, harga pembelian, bukti pembayaran, hingga mekanisme distribusi buku menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada wali murid.
Begitu pula dengan alasan mengapa kebijakan penarikan dan pengembalian uang diberlakukan untuk siswa kelas 6, sementara siswa kelas 1 hingga kelas 5 belum mendapatkan perlakuan serupa.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak terkait pengelolaan buku di lingkungan sekolah.
Polemik di SDN Plalangan 01 kini tidak lagi sebatas persoalan pembelian buku.
Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari status pembelian buku, mekanisme pengadaan, peran paguyuban dan komite sekolah, hingga alasan munculnya klausul mutasi dalam surat edaran.
Dinas Pendidikan Kota Semarang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dengan meminta keterangan dari sekolah, paguyuban, komite, penerbit, serta wali murid.
Langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan mengenai duduk perkara dan kebijakan yang diterapkan di sekolah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai buku dan harga. Yang menjadi perhatian adalah memastikan setiap kebijakan di sekolah negeri dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan tekanan terhadap siswa maupun wali murid.
(*)













Komentar