JURANEWS.ID, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melalui Bidang Pengendalian dan Operasional melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang parkir di area yang telah dipasang rambu larangan parkir di kawasan samping DP Mall, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memastikan fungsi ruang jalan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub Kota Semarang melakukan pemantauan di lokasi dan memberikan imbauan kepada para pengendara yang memarkir kendaraannya pada area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Keberadaan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi ruang gerak kendaraan lain yang melintas. Kondisi ini juga dapat meningkatkan risiko gangguan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Hendra, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar tidak memarkir kendaraannya di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat di Kota Semarang,” ujar Hendra.
Selain memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara, petugas juga memasang traffic cone sebagai penanda sekaligus pengamanan area guna mencegah kendaraan kembali parkir pada lokasi yang dilarang.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek edukatif kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dalam memanfaatkan fasilitas parkir yang telah tersedia sesuai peruntukannya.
Dinas Perhubungan Kota Semarang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran parkir. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Semarang.
(*)












Komentar