Dishub Semarang Tertibkan Parkir di Jalan D.I. Panjaitan, Jukir Dipanggil untuk Klarifikasi

Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Disorot, Dishub Semarang Panggil Jukir soal Izin

SEMARANG, JURANEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan aktivitas parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Kota Semarang, Senin (12/10/2026). Penertiban dilakukan melalui patroli rutin sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan parkir di wilayah perkotaan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati aktivitas parkir yang tata cara penyelenggaraannya dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan keterangan Dishub Kota Semarang, pemilik kendaraan bermotor yang berada di lokasi terpantau meninggalkan area sebelum petugas melakukan penindakan.

Sementara itu, juru parkir (jukir) yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor Dishub untuk menjalani klarifikasi terkait perizinan parkir.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, menjelaskan bahwa patroli rutin merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Patroli rutin ini kami laksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di wilayah Kota Semarang. Dalam kegiatan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang tata cara penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Andreas.

Ia menambahkan, pemanggilan juru parkir dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai persoalan perizinan yang ditemukan petugas di lapangan.

“Juru parkir yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor untuk klarifikasi terkait perizinan parkir sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan di lapangan,” lanjutnya.

Dishub Kota Semarang menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran guna mendorong penyelenggaraan parkir yang tertib, teratur, dan sesuai aturan.

Klarifikasi terhadap juru parkir tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut untuk mendalami persoalan perizinan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, belum dirinci hasil klarifikasi maupun bentuk sanksi yang akan diterapkan.

Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban parkir dan memastikan penyelenggaraannya sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Semarang.

(*)

Komentar