Parkir Liar dan Dua Lapis di Jalan Gajahmada Semarang Ditertibkan, Dishub Beri Teguran Keras

Petugas menemukan kendaraan parkir di jalur pedestrian dan badan jalan secara berlapis. Dishub berjanji meningkatkan patroli untuk mencegah pelanggaran berulang.

JURANEWS.ID, SEMARANG – Praktik parkir liar dan parkir dua lapis (double parking) di Jalan Gajahmada, Kota Semarang, kembali menjadi perhatian. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang turun melakukan penertiban setelah menemukan kendaraan yang menggunakan jalur pedestrian sebagai tempat parkir hingga memakan badan jalan.

Penertiban tersebut dilakukan petugas Dishub pada Minggu (1/11/2026). Selain menertibkan kendaraan, petugas juga memberikan teguran keras secara langsung kepada juru parkir yang dinilai melanggar ketentuan perparkiran.

Penggunaan jalur pedestrian untuk parkir dinilai mengganggu hak pejalan kaki. Sementara parkir dua lapis di badan jalan berpotensi mempersempit ruang gerak kendaraan dan memicu kemacetan di salah satu ruas jalan utama Kota Semarang tersebut.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan teguran diberikan setelah petugas menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami memberikan teguran keras kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada karena kedapatan memarkirkan kendaraan bermotor di atas jalur pedestrian dan melakukan parkir dua lapis di badan jalan. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengganggu hak pejalan kaki, dan menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Andreas.

Dishub Kota Semarang menegaskan pengawasan dan penertiban parkir akan terus dilakukan melalui patroli rutin. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan fasilitas pedestrian dapat digunakan sesuai fungsinya.

Masyarakat, khususnya pengendara dan juru parkir, juga diimbau mematuhi ketentuan perparkiran yang berlaku agar tidak mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.

Meski demikian, efektivitas penertiban di kawasan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan. Praktik parkir di atas trotoar dan parkir berlapis tidak cukup hanya ditangani melalui teguran sesaat, tetapi juga membutuhkan pengawasan berkelanjutan agar tidak kembali terulang.

(*)

Komentar