BATANG, JURANEWS.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan monitoring dan koordinasi terkait dugaan kejadian keracunan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, bersama tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang serta monitoring di Puskesmas Bawang pada Jumat, 25 September 2026.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, pelayanan terhadap masyarakat terdampak, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam merespons kejadian tersebut.
Siti Farida mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang telah membentuk Satgas MBG sebagai upaya mengantisipasi, mengoordinasikan, dan menindaklanjuti berbagai kejadian yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Sementara terkait dugaan keracunan, sampel telah dikirim untuk diperiksa di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta.
Pemeriksaan laboratorium tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi ilmiah mengenai kondisi serta kemungkinan penyebab kejadian.
Ombudsman, kata Farida, masih menghormati proses pemeriksaan tersebut dan tidak mengambil kesimpulan mengenai penyebab kejadian sebelum hasil pemeriksaan dari instansi berwenang keluar.
“Kami menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan mengenai penyebab kejadian sebelum hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang diperoleh,” ujar Farida.
Biaya Perawatan Ditanggung Pemkab Batang
Dalam koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami dampak dugaan keracunan MBG dan mendapatkan perawatan di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas, biaya perawatannya sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kabupaten Batang.
Farida mengapresiasi respons sejumlah puskesmas dan RSUD di Kabupaten Batang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, respons cepat tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam penanganan masyarakat yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Namun, Ombudsman juga menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kaitan antara makanan MBG dengan kejadian tersebut.
“Ketika hasil pemeriksaan penyebab kasus kejadian adalah dari MBG, maka perlu dikaji adanya tanggung jawab dari pengelola SPPG,” kata Farida.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat persoalan dalam produk yang disediakan sehingga menyebabkan kerugian bagi penerima manfaat, aspek tanggung jawab pengelola perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Farida menyebut persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan dugaan maladministrasi apabila memenuhi unsur yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban diperlukan agar pengelola SPPG semakin memperhatikan standar keamanan dan kualitas dalam menyediakan makanan bagi penerima manfaat.
Dalam monitoring di Puskesmas Bawang, Ombudsman masih menemukan sebanyak 22 pasien menjalani rawat inap.
Salah satu pasien yang ditemui merupakan seorang lansia. Farida memperoleh keterangan bahwa lansia tersebut mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang oleh anggota keluarganya.
Makanan tersebut semula diperuntukkan bagi cucunya. Namun karena tidak dikonsumsi dan dikhawatirkan mubazir, makanan kemudian dikonsumsi oleh sang kakek.
Tidak lama setelah mengonsumsi makanan tersebut, lansia itu merasa tidak enak badan dan kemudian mendatangi Puskesmas Bawang untuk mendapatkan penanganan.
Pasien tersebut selanjutnya mendapatkan penanganan dari petugas Puskesmas Bawang.
“Respons tersebut menjadi bagian penting dalam monitoring Ombudsman, khususnya dalam melihat sejauh mana pelayanan kesehatan dapat memberikan penanganan yang cepat kepada masyarakat yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Farida.
Temuan tersebut sekaligus menjadi perhatian Ombudsman terkait pola distribusi dan konsumsi makanan MBG.
Makanan yang diperuntukkan bagi penerima manfaat dapat dibawa pulang dan kemudian dikonsumsi anggota keluarga lain yang bukan penerima manfaat langsung.
Ombudsman menilai edukasi kepada penerima manfaat menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat.
Edukasi tersebut mencakup cara penanganan makanan, penyimpanan, batas waktu konsumsi, hingga risiko memberikan makanan MBG kepada orang lain.
Farida menekankan bahwa keamanan pangan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena penerima manfaat MBG berasal dari kelompok dengan karakteristik dan kebutuhan yang beragam, mulai dari peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui hingga anak balita.
Ombudsman mendorong hasil pemeriksaan laboratorium dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan MBG menjadi bahan perbaikan sistem pengawasan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar serta memberikan perlindungan optimal kepada seluruh penerima manfaat.
Hingga hasil pemeriksaan laboratorium keluar, penyebab dugaan keracunan tersebut masih perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
(*)








![[DBS] Foto 1 - Ilustrasi DBS](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/09/DBS-Foto-1-Ilustrasi-DBS-300x178.jpg)







Komentar