JURANEWS.ID, SEMARANG – Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pengadaan meja dan kursi Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 kembali mencuat ke publik.
Kasus yang sebelumnya sempat menyeret nama mantan Wali Kota Semarang dan suaminya dalam proses penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini kembali menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat dan media.
Ketua Rakyat Pemberatas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H Prasetyo yang mengaku pernah terlibat dalam investigasi kasus tersebut menjelaskan, dugaan pengondisian proyek disebut sudah berlangsung sejak tahap pembahasan anggaran pada tahun 2022, sebelum realisasi kegiatan dilakukan pada 2023.
“Pembahasan proyek, termasuk siapa yang akan mengerjakan dan nilai kegiatannya, disebut sudah terbentuk sejak 2022. Tahun 2023 tinggal pelaksanaannya saja,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Ia menyebut, pada masa itu terdapat koordinasi antara sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota dengan pihak tertentu, termasuk suami mantan wali kota. Dugaan tersebut, kata dia, pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada 2023.
Menurutnya, kepala dinas yang menjabat saat realisasi proyek berlangsung disebut bukan pihak yang merancang kegiatan sejak awal. Ia menilai pejabat tersebut baru masuk ketika proyek sudah dalam kondisi “terkondisikan”.
“Beliau saat itu orang baru dan sempat mempertanyakan apakah proyek itu memang diperlukan. Namun kemudian ada arahan agar kegiatan tetap dilaksanakan,” katanya.
Dalam keterangannya, narasumber juga menyinggung adanya dugaan penerimaan uang gratifikasi senilai Rp5 juta oleh salah satu pejabat pelaksana teknis kegiatan. Namun uang tersebut disebut telah dikembalikan.
Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Semarang maupun Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Semarang.
Meski demikian, ia menilai masih ada sejumlah pihak yang perlu didalami keterlibatannya.
“Kalau kasus ini dibuka lagi, maka harus dibedah dari awal, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses pembahasan dan pelaksanaannya,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas pemerintahan di Kota Semarang.
Menurutnya, jika kasus kembali diangkat secara luas, dikhawatirkan dapat menyeret nama-nama pejabat tinggi yang hingga kini masih aktif di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Harapannya tetap kondusif, karena kalau semuanya dibuka lagi, nanti bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan, mengingat kasus ini sudah menjadi ranah KPK dan sudah terbukti para pelakunya,” pungkasnya.
(*)










Komentar