Karhutla Makin Disorot! 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka, Ribuan Hektare Lahan Terbakar

BNPB Memprioritaskan Lima Provinsi dan Memanfaatkan Citra Satelit untuk Memantau Karhutla, Sementara Polri Melaporkan 243 Tersangka Perorangan dan 13 Korporasi dalam Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.

JAKARTA, JURANEWS.ID — Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan berbasis citra satelit, pengerahan personel di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat pembakaran.

Dalam laporan pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penanganan karhutla, termasuk luas area terbakar dan jumlah tersangka.

Data yang disampaikan menunjukkan, penanganan hukum terhadap kasus karhutla telah menyasar pelaku perorangan maupun korporasi. Untuk kasus perorangan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare dan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan korporasi, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolri per 20 Oktober 2026.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya memperbaiki metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan data citra satelit. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi pemantauan, termasuk terhadap titik panas atau hotspot.

“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal 15 Oktober 2026 kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit,” kata Kristomei dalam sidang kabinet.

BNPB juga menetapkan lima provinsi sebagai wilayah prioritas penanganan karhutla. Kelima provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Kristomei menyebut kenaikan kasus atau indikator karhutla di Sumatra Selatan dan Jambi masih terpantau tidak terlalu signifikan berdasarkan laporan yang disampaikannya.

Selain pemantauan satelit, BNPB menerapkan metode penyemaian dry ice untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan.

Menurut Kristomei, hingga laporan tersebut disampaikan, sebanyak 3.100 kilogram dry ice telah disemai melalui lima sorti sejak 20 Oktober. Di Sumatra Selatan, penyemaian dilakukan sebanyak satu sorti dengan total 800 kilogram.

Ia juga melaporkan penurunan partikulat atau PM2,5 serta peningkatan jarak pandang di Palembang dari sekitar 700 meter menjadi 7.000 meter.

243 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Penanganan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).

Dari 286 laporan polisi dengan luas area terbakar 5.856 hektare, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri juga merinci perkembangan penanganan perkara. Sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 masih berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara dinyatakan selesai.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Penegakan hukum juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, Kapolri menyebut terdapat 100 laporan polisi yang ditangani oleh 10 Polda dan satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.

Total luas area terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.534,99 hektare. Dari penanganan itu, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri melaporkan enam perkara dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 perkara masih dalam proses penyidikan. Rincian tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara korporasi yang disampaikan dalam sidang kabinet.

Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terhadap 71 laporan polisi lainnya, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Kapolri menyebut dua perkara di antaranya telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum.

Dalam laporannya, Kapolri turut menyebut adanya 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing dalam konteks penanganan perkara tersebut.

Kapolri juga memaparkan data luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang masuk dalam penanganan hukum.

Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

Menurut Kapolri, dari 11 korporasi yang telah menjadi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Data tersebut menjadi bagian dari laporan perkembangan penegakan hukum terhadap karhutla. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah mengandalkan pemantauan berbasis citra satelit, upaya modifikasi cuaca melalui penyemaian dry ice, serta penegakan hukum untuk memperkuat penanganan karhutla.

Di sisi lain, data jumlah laporan polisi, luas area terbakar, dan perkembangan penetapan tersangka menunjukkan besarnya tantangan dalam menangani kebakaran yang melibatkan individu maupun korporasi.

Ke depan, efektivitas penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada pemadaman dan penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada kemampuan mencegah kebakaran berulang, mengawasi wilayah rawan, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

(*)

Komentar

News Feed