Modal Usaha hingga Rp20 Juta Tanpa Bunga di Pemalang, Ini Syarat Kurda Bercahaya

Kurda Bercahaya Pemalang menyediakan pinjaman maksimal Rp20 juta dengan tenor hingga tiga tahun. Pelaku usaha mikro wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan diproses.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Kabar bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Pemalang. Pemerintah Kabupaten Pemalang menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Bercahaya untuk membantu masyarakat mendapatkan akses permodalan dengan skema subsidi.

Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro di berbagai sektor, mulai dari industri kecil, perdagangan hingga ekonomi kreatif.

Hal tersebut disampaikan Kabid UMKM Diskumdag Kabupaten Pemalang, Roro Ayu, dalam Dialog LPPL Radio Swara Widuri Pemalang bertema “Kurda Bercahaya Akses Permodalan Bersubsidi bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Pemalang”, Jumat (2/10/2026).

Direktur Utama PT LKM BKD Pemalang, Roland Wibowo, menjelaskan Kurda Bercahaya merupakan program kolaborasi antara Pemkab Pemalang dan PT LKM BKD Pemalang.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah memberikan subsidi bunga, sementara penyaluran pinjaman dilakukan melalui LKM BKD.

Menariknya, penerima pinjaman Kurda Bercahaya tidak dibebani bunga.

“Ketika masyarakat mengajukan nanti yang dikembalikan ya sejumlah itu pokoknya saja, tidak ada bunga dan lainnya,” kata Roland.

Adapun plafon pinjaman yang tersedia maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal tiga tahun.

Skema tersebut disebut kurang lebih menyerupai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbankan Himbara.

Kabid UMKM Diskumdag Pemalang, Roro Ayu, mengatakan program Kurda Bercahaya ditujukan bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Pemalang.

Sektor yang menjadi sasaran antara lain industri kecil, perdagangan serta ekonomi kreatif.

“Semua pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Pemalang bisa, kecuali ASN, TNI dan POLRI tidak termasuk untuk mendapatkan bantuan permodalan,” jelas Roro.

Dengan skema tersebut, pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan akses pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan usaha, mengembangkan kegiatan usaha maupun meningkatkan kualitas produk atau layanan.

Ini Syarat Pengajuan Kurda Bercahaya

Bagi pelaku usaha yang berminat mengajukan pinjaman, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.

Di antaranya:

  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Agunan berupa BPKB motor atau mobil maupun sertifikat.

Setelah dokumen diserahkan, pengajuan akan melalui proses pemeriksaan dan analisis kredit.

“Dokumen nanti kita kroscek dan analisis kredit, kemudian kami akan melakukan survei,” ujar Roro.

Artinya, pengajuan pinjaman tetap melalui tahapan verifikasi dan survei sebelum keputusan kredit diberikan.

Roland menjelaskan PT LKM BKD Pemalang merupakan lembaga keuangan mikro Badan Kredit Desa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.

Melalui kolaborasi dengan Diskumdag, LKM BKD memberikan pelayanan pembiayaan kepada masyarakat, termasuk penyaluran Kurda Bercahaya.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan maupun mengembangkan usahanya.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, kantor pusat PT LKM BKD Kabupaten Pemalang Perseroda berada di Jalan Tangkuban Perahu No. 53, Pemalang, tepatnya di belakang Kantor BPN Pemalang.

(*)

Komentar