KENDAL, JURANEWS.ID – Seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal akan mengalami sejumlah perubahan mulai 1 Oktober 2026.
Perubahan pakaian dinas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN Kabupaten Kendal.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Pemkab Kendal kemudian mengimplementasikannya melalui Perbup dengan tetap mempertahankan sejumlah unsur pakaian yang menjadi identitas lokal Kendal.
Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan perubahan pakaian dinas dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi.
“Kenapa dilakukan perubahan pakaian? Tentunya ini ada perubahan aturan Permendagri nomor 10 Tahun 2024. Jadi kita sesuaikan, jangan sampai Permendagri itu tidak diimplementasikan di daerah Kendal,” kata Agus.
Menurut Agus, salah satu perubahan yang paling terlihat terdapat pada pakaian dinas hari Kamis.
Jika sebelumnya ASN diperbolehkan mengenakan batik bebas, dalam ketentuan baru ASN diwajibkan menggunakan batik khas Kendal.
Kewajiban menggunakan batik khas Kendal tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat identitas daerah, tetapi juga memberikan dampak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) batik.
Pemkab Kendal berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan produksi sekaligus membuka pasar bagi produk batik yang dibuat oleh pelaku UMKM lokal.
“Harapannya dengan adanya PDH baru ASN ini bisa menggairahkan dan meningkatkan produksi batik UMKM di Kendal,” ujar Agus.
Untuk motifnya, saat ini belum terdapat ketentuan khusus. Namun, batik yang digunakan diharapkan memiliki motif Kendal, diproduksi di Kendal, dan bukan batik printing.
Ikat Kepala Khas Kendal Tetap Dipertahankan
Selain batik, unsur lokal lainnya yang tetap dipertahankan adalah ikat kepala khas Kendal.
Agus menyebut ikat kepala tersebut merupakan salah satu ciri khas pakaian daerah Kendal yang telah masuk dalam ketentuan pakaian dinas sebelumnya.
“Ikat itu memang ciri khas Kendal, beda dengan blangkon. Kalau blangkon sudah jadi, kalau ikat itu dibuat,” jelasnya.
Penggunaan unsur lokal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kendal untuk mempertahankan identitas daerah dalam pakaian dinas ASN.
Perubahan pakaian dinas ASN Kendal tidak hanya berlaku pada Kamis.
Agus menjelaskan, apabila sebelumnya ASN mengenakan batik atau lurik pada Selasa, dalam aturan baru pakaian tersebut diganti dengan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Sementara pada Rabu, ASN tetap mengenakan pakaian putih dan hitam.
Namun, terdapat perubahan pada pakaian ASN perempuan, khususnya warna kerudung. Jika sebelumnya menggunakan warna merah muda, aturan baru menetapkan kerudung berwarna cokelat muda.
“Untuk Kamis tetap, kemudian hari Jumat tetap. Yang berubah terutama hari Selasa dan ada penyesuaian pada hari Rabu,” jelas Agus.
Pemkab Kendal sengaja memperkenalkan perubahan pakaian dinas lebih awal agar para ASN memiliki waktu untuk mempersiapkan seragam sebelum aturan resmi diberlakukan.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, pakaian dinas diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari kedisiplinan aparatur, tetapi juga memperkuat identitas lokal serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Kendal.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan pakaian dinas merupakan bagian dari identitas kedinasan, kedisiplinan, dan profesionalitas ASN.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menerapkan aturan tersebut secara tertib agar tidak muncul perbedaan pemahaman di antara pegawai.
Bupati yang akrab disapa Tika itu juga menekankan pentingnya peran kepala perangkat daerah dalam penerapan aturan pakaian dinas.
Menurutnya, pimpinan harus menjadi contoh bagi pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
“Pimpinan tentunya memiliki peran yang penting di dalam membangun budaya disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu diharapkan kepada para pimpinan perangkat daerah ini menjadi role model bagi seluruh pegawai,” kata Tika.
Tika menilai pakaian dinas yang dikenakan ASN turut membawa nama dan citra Pemerintah Kabupaten Kendal.
Karena itu, kedisiplinan dalam mengenakan pakaian dinas diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja sekaligus memperkuat citra Pemkab Kendal sebagai institusi pelayanan publik.
Selain aspek kedisiplinan, aturan baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat identitas lokal Kendal.
Salah satunya melalui penggunaan batik khas Kendal atau batik yang diproduksi oleh pelaku UMKM di Kabupaten Kendal.
Tika mendorong organisasi perangkat daerah untuk berkolaborasi dengan pelaku UMKM, budayawan, serta pelaku ekonomi kreatif dalam merumuskan motif batik yang benar-benar merepresentasikan identitas Kabupaten Kendal.
Dengan demikian, penggunaan batik oleh ASN diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban dalam pakaian dinas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkenalkan dan mengembangkan produk budaya serta ekonomi kreatif daerah.
“Harapannya di Kabupaten Kendal juga akan bisa wujudkan hal tersebut,” tandasnya.
(*)














Komentar