KENDAL, JURANEWS.ID – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan cukup signifikan. Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, belanja daerah meningkat dari sekitar Rp2,595 triliun menjadi Rp2,706 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang membahas sejumlah agenda, termasuk penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, didampingi Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra Teguh Santosa.
Selain membahas perubahan kebijakan anggaran, rapat juga mengagendakan penyampaian pendapat Bupati Kendal atas Raperda prakarsa DPRD tentang Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
Kemudian penyampaian pendapat fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 merupakan tindak lanjut atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan tersebut dipengaruhi perkembangan pendapatan daerah, penyesuaian belanja, perubahan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan pendanaan yang bersifat mendesak, serta optimalisasi pencapaian target pembangunan daerah.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,545 triliun berubah menjadi Rp2,574 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp2,595 triliun menjadi Rp2,706 triliun.
“Melalui perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Kendal berupaya menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan program prioritas tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Dyah Kartika Permanasari.
SILPA 2025 Jadi Rp131,29 Miliar
Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp50 miliar meningkat menjadi Rp131,292 miliar.
Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp0 atau nihil.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran yang sebelumnya sebesar Rp50 miliar berubah menjadi Rp131,292 miliar.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan tahapan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, serta pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan terkini.
Menurutnya, proses pembahasan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dalam pembahasan ini, nantinya bisa transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Mahfud.
Ia menekankan agar pemerintah daerah fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Mahfud juga berharap penyusunan perubahan APBD 2026 benar-benar memperhatikan perkembangan pelaksanaan pembangunan daerah.
Di antaranya pemanfaatan SiLPA Tahun 2025, penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, perubahan target kinerja program dan kegiatan, serta dinamika kebijakan di tingkat nasional maupun provinsi.
“Semoga pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal rapat-rapat DPRD yang telah disepakati, sehingga Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera dapat disampaikan oleh bupati serta ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui bupati agar mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pada semester kedua Tahun Anggaran 2026.
Percepatan tersebut, kata dia, harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan publik agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kendal menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setiap rupiah anggaran diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan APBD tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan, saran, serta pembahasan yang konstruktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD agar Raperda dapat disepakati sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dyah berharap perubahan kebijakan anggaran tersebut mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kendal.
“Semoga ikhtiar kita bersama dalam menyusun perubahan kebijakan anggaran ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kendal,” imbuhnya.
(*)










Komentar