JURANEWS.ID, SEMARANG – Munculnya nama Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, dalam daftar 26 politisi dan pejabat yang beredar di media sosial terkait dugaan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Daftar yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan tersebut mencuat di tengah proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi Program MBG yang menyeret mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Namun Sumanto secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dalam program tersebut maupun hubungan dengan Sony Sonjaya.
“Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sonjaya,” kata Sumanto.
Pernyataan itu muncul setelah kuasa hukum Sony Sonjaya menyampaikan bahwa kliennya berkeinginan menjadi justice collaborator dan siap membuka pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun lembaga penegak hukum yang menyebut keterlibatan Sumanto ataupun pejabat DPRD Jawa Tengah dalam perkara tersebut.
Dari Mana Asal Daftar 26 Nama?
Salah satu pertanyaan yang kini berkembang adalah mengenai asal-usul daftar 26 nama yang beredar luas di media sosial. Hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkan daftar tersebut maupun dasar informasi yang digunakan untuk mengaitkan nama-nama tersebut dengan Program MBG.
Tidak adanya dokumen resmi ataupun pernyataan aparat penegak hukum yang menguatkan daftar tersebut membuat informasi yang beredar masih sebatas klaim yang belum terverifikasi.
Meski demikian, penyebaran daftar itu telah memicu perhatian publik karena turut mencantumkan sejumlah nama pejabat aktif dan politisi dari berbagai daerah.
Benarkah DPRD Memiliki Peran dalam Penentuan Titik MBG?
Dalam keterangannya, Sumanto menegaskan DPRD Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan titik SPPG maupun pelaksanaan teknis Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan Program MBG merupakan program nasional yang dijalankan pemerintah pusat melalui lembaga yang ditunjuk.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lain yang layak ditelusuri lebih jauh, yakni sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di daerah dalam proses penentuan lokasi SPPG serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program bernilai besar tersebut.
Ruang Publik Dipenuhi Spekulasi
Kasus dugaan korupsi MBG yang menyeret mantan petinggi BGN menjadi perhatian luas karena program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran yang besar.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, berbagai informasi dan daftar nama mulai bermunculan di media sosial. Namun hingga kini belum seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi kebenarannya.
Pengamat komunikasi publik menilai fenomena semacam ini menunjukkan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Sumanto meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
(*)














Komentar