JURANEWS.ID, SEMARANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti penanganan kasus penyebaran konten deepfake yang terjadi di SMA Negeri 11 Semarang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan keprihatinannya kepada para korban rekayasa konten kecerdasan buatan, terutama yang mengalami trauma psikologis.
Farida menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak terkait kepada korban, mencakup layanan konseling, bantuan hukum, dan perlindungan dari intimidasi.
“Dukungan lingkungan yang suportif sangat penting,” ujar Farida dalam siaran tertulis, Selasa (21/10).
“Pihak keluarga, sekolah, dan teman perlu memberikan dukungan emosional, mendengarkan tanpa menghakimi, dan membantu korban merasa aman kembali,” imbuhnya.
Ombudsman Jateng mendesak kolaborasi dalam rangka penegakan hukum untuk melacak pelaku rekayasa AI.
Farida menghimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pelaporan peristiwa serupa dengan melaporkan ke polisi apabila menemukan rekayasa digital seperti deepfake yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana siber.
Ombudsman Jateng juga memandang diperlukannya fasilitasi bantuan hukum yang dapat diakses korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat alternatif bagi para korban untuk memperoleh pelayanan pendampingan lembaga bantuan hukum seperti LBH atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada kekerasan digital.
“Ombudsman Jateng mendorong UPTD PPA Jateng, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah untuk menuntaskan persoalan ini dan memulihkan hak-hak para korban,” tutup Farida.
(*)














Komentar