TANGERANG, JURANEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia memantau layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menyusul gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pemantauan dilakukan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Terminal 1B dan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026).
Gangguan akibat kondisi tersebut berdampak pada sejumlah aktivitas penerbangan, mulai dari pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang hingga pengalihan penerbangan.
Ombudsman memastikan penumpang tetap memperoleh informasi yang jelas serta layanan dan penanganan yang layak selama terjadi gangguan operasional penerbangan.
Robert mengatakan keselamatan penerbangan merupakan prioritas tertinggi ketika gangguan operasional terjadi akibat faktor alam. Namun, aspek keselamatan harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan pelayanan kepada penumpang.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak,” ujar Robert.
Menurutnya, ketidakpastian operasional penerbangan jangan sampai justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang terdampak.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman melihat penyampaian informasi mengenai status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, serta kesiapan petugas memberikan penjelasan.
Perhatian juga diberikan terhadap perubahan jadwal, pembatalan maupun pengalihan penerbangan, termasuk informasi mengenai refund, reschedule, dan penanganan bagasi.
Ombudsman Minta Informasi Penerbangan Real-Time
Robert menilai penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten dan mudah dipahami. Setiap perubahan status penerbangan harus segera disampaikan agar masyarakat dapat menentukan langkah selanjutnya.
“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan,” katanya.
Ombudsman meminta informasi tersebut disampaikan melalui satu kanal resmi yang mudah diakses dan diperbarui secara real-time.
Koordinasi antarpihak juga dinilai penting dalam menangani gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik. Informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang dapat dipahami masyarakat secara cepat.
Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman menemukan adanya penerbangan dari maskapai tertentu yang masih berstatus on schedule. Kondisi tersebut kemudian turut dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.
Temuan itu menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang, terlebih ketika pada waktu yang sama terdapat penutupan sementara sejumlah bandara.
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test BMKG untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
Robert menegaskan manajemen maskapai tidak seharusnya mengambil keputusan yang berbeda dengan otoritas terkait, termasuk apabila keputusan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi.
“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga,” tegas Robert.
Di sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara terhadap bandara-bandara terdampak juga terus diperkuat.
Ombudsman selanjutnya akan melihat lebih jauh mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak, termasuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.
Menurut Ombudsman, penumpang membutuhkan kepastian mengenai status penerbangannya agar dapat menentukan pilihan, apakah tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau mendapatkan bentuk penanganan lainnya.
Ombudsman RI mengingatkan bahwa dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, pelayanan kepada penumpang tetap harus dilakukan secara transparan, responsif dan berorientasi pada kepastian.
Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama, namun hak penumpang untuk mendapatkan informasi dan layanan yang layak juga harus dijamin.
(*)
















Komentar