JURANEWS.ID, SEMARANG – Parkir kendaraan di bahu jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas kembali menjadi perhatian di Kota Semarang. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban parkir di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Rabu (29/7/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah Dishub menerima aduan dari masyarakat terkait kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas sekaligus meningkatkan potensi terjadinya kemacetan dan kecelakaan.
Petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penertiban. Petugas memberikan imbauan kepada pengemudi agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir.
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya empat unit truk ditemukan parkir di lokasi yang dilarang. Kendaraan yang melanggar kemudian diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Taufan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas parkir yang dinilai mengganggu arus lalu lintas.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat mengenai parkir yang mengganggu arus lalu lintas. Melalui kegiatan penertiban ini, kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi rambu larangan parkir dan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban parkir menjadi bagian dari komitmen Dishub Kota Semarang untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan warga.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Dengan tidak adanya kendaraan yang parkir sembarangan, ruang jalan dapat digunakan secara optimal oleh pengguna jalan dan potensi gangguan terhadap arus lalu lintas dapat ditekan.
Warga Diminta Aktif Laporkan Parkir Liar
Dishub Kota Semarang mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Salah satunya dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu pemerintah menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dishub juga mengingatkan pengendara agar menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Penggunaan tempat parkir sesuai peruntukan diharapkan dapat mencegah kendaraan berhenti sembarangan dan mengurangi gangguan arus lalu lintas di kawasan Jalan Wolter Monginsidi dan sekitarnya.
Penertiban ini menjadi pengingat bagi para pengendara, khususnya kendaraan besar seperti truk, agar lebih memperhatikan rambu dan aturan parkir. Aduan masyarakat pun menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
(*)















Komentar