PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memperluas edukasi pemberantasan rokok ilegal dengan menggandeng pelaku industri hiburan dan komunitas masyarakat.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Pemalang menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Sasana Bhakti Praja, Kompleks Pendopo Pemalang.
Kegiatan tersebut menyasar sekitar 30 pelaku industri hiburan (entertainment) dan MCC Pemalang, serta jajaran staf pelaksana pemerintah daerah.
Sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal, termasuk konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswati, mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal seperti Bea Cukai dan Kejaksaan, serta berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, pelaku industri hiburan memiliki posisi strategis karena berinteraksi dengan banyak kelompok masyarakat.
“Rekan-rekan seniman, musisi, dan pelaku entertainment memiliki peran sentral sebagai agent of change,” ujar Dian.
Ia mengajak para peserta tidak hanya memahami materi sosialisasi, tetapi juga menyebarluaskan informasi mengenai rokok ilegal kepada lingkungan terdekat.
Mulai dari keluarga, tetangga, hingga rekan seprofesi diharapkan ikut mendapatkan edukasi mengenai ketentuan cukai dan dampak peredaran rokok ilegal.
Dikaitkan dengan Momentum Pilkades Serentak
Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menyinggung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang menurutnya akan berlangsung pada November mendatang.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh dan pelaku di bidang hiburan, ikut menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkades.
Dian meminta masyarakat menghindari provokasi maupun penyebaran informasi yang tidak benar.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran selama proses kampanye, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak berwenang.
Termasuk apabila terdapat penggunaan logistik atau atribut kampanye yang melibatkan barang ilegal, seperti rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Hindari provokasi dan hoaks. Jika menemukan indikasi pelanggaran selama proses kampanye, termasuk penggunaan logistik atau atribut kampanye yang melibatkan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.
Menurut Dian, situasi masyarakat yang aman dan kondusif diperlukan untuk mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta kegiatan seni dan budaya di Kabupaten Pemalang.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Pemalang memperluas pemahaman masyarakat mengenai pemberantasan rokok ilegal melalui keterlibatan berbagai kelompok yang memiliki akses langsung ke masyarakat.
(*)













Komentar