Cegah Bullying di Sekolah, Pemalang Wajibkan Kanal Aduan yang Ramah Disabilitas

Pemalang Perkuat Pencegahan Bullying, Sekolah Wajib Sediakan Kanal Aduan Aman dan Inklusif

PEMALANG, JURANEWS.ID – Seluruh sekolah di Kabupaten Pemalang diwajibkan menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang mudah diakses seluruh warga sekolah, termasuk penyandang disabilitas. Fasilitas ini menjadi sarana untuk melaporkan berbagai persoalan di lingkungan pendidikan, terutama kasus kekerasan dan perundungan atau bullying.

Hal tersebut disampaikan Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosKBPP) Kabupaten Pemalang, Dede Nadiyanah, saat menyampaikan materi Sekolah Ramah Anak dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di Satuan Pendidikan Kecamatan Ulujami.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami, Rabu (14/10/2026), dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tenaga pendidik, serta komite sekolah se-Kecamatan Ulujami.

Dede menjelaskan, kanal pengaduan tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Laporan yang masuk harus terhubung langsung dengan kepala sekolah serta guru yang ditunjuk untuk menangani kasus kekerasan maupun perundungan.

“Sekolah juga wajib menjamin kerahasiaan pelapor dan memastikan laporan terhubung langsung dengan kepala sekolah serta guru yang ditunjuk ketika terjadi kasus kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 9 Januari 2026 itu menjadi landasan dalam membangun lingkungan pendidikan yang kondusif, inklusif, serta bebas dari kekerasan.

Sekolah Diminta Lakukan Deteksi Dini

Selain menyediakan kanal pengaduan, sekolah juga perlu melakukan deteksi dini secara rutin terhadap potensi persoalan psikososial di lingkungan pendidikan.

Upaya ini dapat dilakukan dengan mengenali karakteristik dan kebutuhan perkembangan peserta didik, sekaligus memantau perubahan perilaku warga sekolah yang berpotensi menunjukkan adanya masalah.

Pengenalan terhadap potensi gangguan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah juga diperlukan agar langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara tepat.

Dengan demikian, upaya menciptakan sekolah yang aman tidak hanya bergantung pada penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga membutuhkan pengawasan, komunikasi, dan kepedulian seluruh warga sekolah.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Ulujami, Agus Priyo Murdoko, yang mewakili Camat Ulujami, mengatakan rakor tersebut bertujuan memastikan edukasi pencegahan kekerasan dan mekanisme penanganan kasus dapat dipahami serta diterapkan oleh setiap satuan pendidikan.

Ia juga menyampaikan bahwa Kecamatan Ulujami telah memiliki layanan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kasus kekerasan.

“Di Kecamatan Ulujami sekarang sudah ada layanan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), sehingga masyarakat bisa menyampaikan aduan kasus kekerasan secara langsung di kecamatan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Ulujami diharapkan semakin siap melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan serta perundungan. Penyediaan kanal pengaduan yang aman, aksesibel, dan menjaga kerahasiaan pelapor diharapkan turut memperkuat perlindungan bagi peserta didik serta mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak.

(*)

Komentar