Pemkab Pemalang Gandeng Kementerian ATR/BPN, Siapkan Penataan Ruang Baru Tanpa Korbankan Lahan Pertanian

Kabupaten Pemalang tetap berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian produktif meski terdapat usulan pengembangan kawasan industri di sejumlah wilayah

JURANEWS.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mematangkan kebijakan penataan ruang sebagai langkah mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan ketahanan pangan.

Hal tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN, Selasa (7/7/2026).

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengatakan bahwa sebelum audiensi digelar, Pemkab Pemalang telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelaraskan data sekaligus memperoleh arahan terkait pengembangan wilayah.

“Alhamdulillah, hari ini kami dapat berdiskusi langsung dengan Pak Direktur. Banyak masukan yang kami peroleh untuk menyempurnakan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Pemalang. Masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, termasuk terkait dengan penetapan SK Bupati,” ujar Anom.

Anom menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian produktif meski terdapat usulan pengembangan kawasan industri di sejumlah wilayah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 299 Tahun 2022, luas kawasan pertanian di Kabupaten Pemalang mencapai sekitar 34.299 hektare lahan sawah. Menurutnya, keberadaan lahan tersebut menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan daerah yang harus tetap dilindungi.

Ia menjelaskan, sebagian wilayah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri masih berupa lahan pertanian dan kawasan hutan milik Perum Perhutani. Karena itu, Pemkab Pemalang telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan saat ini masih menunggu proses verifikasi lapangan sebagai dasar penentuan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah tersebut, Pemkab Pemalang berharap kebijakan penataan ruang yang akan disusun mampu mendorong investasi dan pembangunan ekonomi, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan di Kabupaten Pemalang.

(*)

Komentar