JURANEWS.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengalokasikan hibah senilai Rp5,18 miliar kepada 188 lembaga pada Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran hibah tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Hibah Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang dibuka Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus lembaga penerima hibah mengenai kebijakan daerah, mekanisme pelaksanaan, hingga tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Pemalang berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan penerima hibah. Dengan demikian, proses pencairan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga pelaporan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan akuntabel.
Bupati Pemalang Ingatkan Penerima Hibah Wajib Bertanggung Jawab
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengucapkan selamat kepada seluruh lembaga yang menerima hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Anom, hibah merupakan bentuk dukungan Pemkab Pemalang terhadap berbagai program yang dijalankan lembaga keagamaan, pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan.
Namun, Anom mengingatkan seluruh penerima agar mengelola bantuan tersebut secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Setiap hibah harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, penerima juga wajib memenuhi kewajiban administrasi berupa pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Anom menegaskan, hibah yang diberikan pemerintah daerah tidak hanya berbentuk bantuan keuangan, tetapi juga dapat berupa barang dan jasa. Seluruh bantuan tersebut harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Ini Rincian 188 Lembaga Penerima Hibah Pemalang
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Taraidik menjelaskan, sebanyak 188 lembaga menjadi penerima hibah pada tahap pertama tahun anggaran 2026.
Ratusan penerima tersebut terdiri atas berbagai lembaga dan organisasi, dengan rincian:
- 14 pondok pesantren;
- 52 lembaga pendidikan;
- 76 tempat ibadah yang terdiri dari masjid dan musala;
- 14 majelis taklim;
- 32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Dengan jumlah tersebut, total alokasi hibah yang disalurkan Pemkab Pemalang pada Tahap I Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp5,18 miliar.
Taraidik mengatakan, pelaksanaan sosialisasi hibah daerah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.
Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya.
Selain itu, pelaksanaan juga mengacu pada Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/197 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahap I Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Keputusan Penerima Hibah Diserahkan Secara Simbolis
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi’i, serta Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie menyerahkan secara simbolis Keputusan Penerima Hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan penerima.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 398 peserta. Mereka terdiri atas pengurus lembaga penerima hibah, perwakilan perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Pemalang, serta tamu undangan lainnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi’i, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie, serta jajaran terkait.
Pemkab Pemalang berharap penyaluran hibah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, seluruh penerima diminta memastikan penggunaan bantuan sesuai peruntukan serta menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban secara tepat waktu.
(*)















Komentar